KPP PRATAMA BONTANG

Temui NPWP Ganda, KPP Kontak Wajib Pajak untuk Urus Penghapusan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2022 | 16:15 WIB
Temui NPWP Ganda, KPP Kontak Wajib Pajak untuk Urus Penghapusan

Wajib pajak di Sangatta, Kaltim melengkapi dokumen dalam permohonan penghapusan NPWP. (foto: DJP)

KUTAI TIMUR, DDTCNews - KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan lapangan terhadap seorang wajib pajak, Senin (11/7/2022) lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Penghapusan NPWP dilakukan karena KPP Pratama Bontang menemukan adanya kepemilikan NPWP ganda pada database wajib pajak.

"Ketika ditemukan adanya NPWP ganda, petugas akan menghubungi wajib pajak terkait agar mengajukan permohonan penghapusan NPWP ganda," ujar Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bontang Robby Maleakhi Tampubolon dilansir pajak.go.id, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Saat melakukan pemeriksaan lapangan, petugas juga menyampaikan syarat-syarat yang perlu disiapkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

"Dengan adanya pemeriksaan lapangan seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan keakuratan atau validitas data yang sudah ada dan dapat menjalin komunikasi yang baik antara petugas pajak dan wajib pajak," ujar Robby.

Robby menambahkan bahwa dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 NPWP dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan dokumen pendukung. Dalam menindaklanjuti permohonan, lanjut Robby, petugas pajak akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi alamat wajib pajak serta memastikan bahwa telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Secara umum, ada 5 kriteria yang permohonan penghapusan NPWP-nya diterima. Pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.

Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Senin, 15 April 2024 | 13:30 WIB KPP PRATAMA TABANAN

WP Ajukan Penghapusan NPWP, Pemeriksa Pajak Lakukan Kunjungan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan