PENGAMPUNAN PAJAK

Tembus 1.400, Pemberian Nomor Antrean Disetop

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2016 | 19:12 WIB
Tembus 1.400, Pemberian Nomor Antrean Disetop

JAKARTA, DDTCNews – Per hari Selasa (28/12) Kantor Pusat Ditjen Pajak akhirnya memberhentikan pemberian nomor antrean di angka 1400. Pencapaian nomor antrean ini mengalami peningkatan 200 nomor antrean dibandingkan pada hari Senin (27/12) yang hanya mencapai 1200 nomor antrean.

Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Pajak Ani Natalia menyebutkan pemberhentian pemberian nomor antrean ini karena pegawai Kantor Pusat Ditjen Pajak khawatir masih tersisa partisipan program pengampunan pajak yang tidak bisa dilayani hingga pukul 21:00.

“Pemberian nomor antrean per hari ini (28/12) akhirnya berhenti sampai di angka 1400. Nomor antrean tersebut terbagi atas 2 layanan program tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, yang meliputi 1100 nomor antrean di lantai 2 dan 300 nomor antrean di Aula Gedung A,” ucapnya kepada DDTCNews, Rabu (28/12).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Terbatasnya pemberian nomor antrean ini sebagai langkah preventif pegawai Ditjen Pajak untuk mencegah partisipan program pengampunan pajak yang tidak terlayani. Namun, hal ini sesuai dengan Instruksi Dirjen Pajak yang meminta pegawainya untuk lembur maksimal hingga pukul 21:00.

“Kami pun terpaksa memberhentikan pemberian nomor antrean ini, kami takut tidak bisa melayani hingga pukul 9 malam nanti,” tuturnya.

Pegawai pajak khususnya pegawai yang melayani pendaftaran program pengampunan pajak tentu ingin membantu seluruh partisipannya dalam mengikuti program tersebut. Ramainya partisipan yang menyambangi Kantor Pusat Ditjen Pajak menyebabkan pemberian nomor antrean diberhentikan.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Maka dari itu pegawai Kantor Pusat Ditjen Pajak telah menyarankan kepada seluruh wajib pajak untuk bisa mengunjungi kantor pelayanan pajak atau kantor wilayah pelayanan pajak yang terdaftar. Hal ini berguna untuk mengurangi antrean di Kantor Pusat Ditjen Pajak serta mempercepat proses pendaftarannya.

Dengan pembagian pendaftaran partisipan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kinerja pegawai pajak dalam melayani sejumlah partisipan yang ingin mengikuti program pengampunan pajak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya