Herman Juwono,
PERKENALKAN, saya Anthony, staf pajak salah satu perusahaan yang berdomisili di Jawa Tengah. Perusahaan tempat saya bekerja selama ini sudah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Namun, kami telat menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari 2021.
Pertanyaannya, apakah konsekuensi dari keterlambatan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP? Apakah ada sanksi atau denda yang harus saya bayar? Kemudian, bagaimana cara membayarkan denda atau sanksinya?
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Anthony atas pertanyaannya. Saat ini, pemerintah memang telah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP dalam rangka penanganan Covid-19. Atas pemanfaatan insentif tersebut, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021) sebagai berikut.
“Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”
Selanjutnya, ketentuan waktu penyampaian laporan diatur dalam Pasal 4 ayat (5), bunyinya sebagai berikut.
“Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.”
Apabila laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP tersebut belum disampaikan setelah tanggal 20 bulan berikutnya maka terdapat konsekuensi yang timbul. Konsekuensi yang dimaksud tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 4 ayat (6) PMK 9/2021.
“Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.”
Berdasarkan pada penjelasan di atas maka dapat kita pahami konsekuensi atas keterlambatan penyampaian laporan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP ialah wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak tersebut.
Dengan demikian, PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan Bapak Anthony sebagai pemberi kerja. Pemberi kerja harus menghitung ulang PPh Pasal 21 tersebut dan melakukan pembayaran atas PPh Pasal 21 pegawai dengan kriteria tertentu. Langkah ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (9) PMK 9/2021 berikut.
“Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menyetorkan PPh Pasal 21 terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Masa Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”
Sayangnya, sejauh ini belum ada ketentuan pelaksana dari PMK 9/2021 yang mengatur lebih terperinci tentang laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP. Dalam PMK 9/2021 sendiri tidak diatur mengenai ketentuan sanksi apabila wajib pajak yang terlambat menyampaikan laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.