UU HPP

Telanjur Setor PPh Final Tapi Omzet Belum Rp500 Juta, WP UMKM Bisa Pbk

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Telanjur Setor PPh Final Tapi Omzet Belum Rp500 Juta, WP UMKM Bisa Pbk

Pekerja menata produk kain khas Tidore di Rumah Tenun Puta Dino Kayangan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Sabtu (15/10/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

GARUT, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha tidak lebih dari Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final bertarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku mulai tahun pajak 2022. Apabila dalam tahun pajak berjalan wajib pajak sudah telanjur menyetorkan PPh final padahal omzet usahanya belum tembus Rp500 juta, wajib pajak tersebut bisa melakukan pemindahbukuan (Pbk).

"Wajib pajak bisa memindahbukukan pajak yang sudah dibayar ke Masa Pajak yang sesuai," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Andre Handika Purnomo, Jawa Barat saat memberikan edukasi perpajakan dilansir pajak.go.id, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pajak yang semestinya tidak terutang. Hal tersebut disampaikan Andre dalam penyuluhan perpajakan kepada 30 pelaku UMKM pada akhir September lalu.

Penyuluhan kali ini berfokus pada ketentuan yang diatur dalam UU HPP, khususnya tentang adanya batasan omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi. PPh final sebesar 0,5% hanya dikenakan atas selisih omzet di atas Rp500 juta dalam setahun pajak. Penyampaikan informasi mengenai PTKP bagi pelaku UMKM ini terus dilakukan lantaran belum semua pelaku UMKM benar-benar memahami aturan yang berlaku tahun ini tersebut.

"Orang Pribadi UMKM yang biasanya dikenakan Pajak Penghasilan Final tarif 0,5% dengan omzet berapapun, sekarang diatur untuk batas omzetnya. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh final [dibebaskan], dan jika sudah melewati Rp500 juta baru dikenakan PPh final tersebut," tutur Andre.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Sebagai contoh, bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet senilai Rp100 juta per bulan dan Rp1,2 miliar dalam setahun, PPh final UMKM hanya dibayar atas bagian omzet senilai Rp700 juta (dari Rp1,2 miliar dikurangi dengan Rp500 juta). Dengan tarif 0,5%, pajak yang harus dibayar senilai Rp3,5 juta dalam setahun.

Tanpa ada ketentuan batas omzet tidak kena pajak, seperti yang berlaku sebelumnya, wajib pajak harus membayar PPh final atas keseluruhan omzet. Akibatnya, beban pajak yang ditanggung UMKM mencapai Rp6 juta dalam setahun. (sap)




Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai