ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kini wajib pajak bisa mengajukan pemindabukuan (Pbk) secara digital melalui e-Pbk. Pemindahbukuan merupakan sarana bagi wajib pajak yang salah dalam penyetoran masa pajak, kode akun pajak, jenis setoran, hingga tahun pajak.

Namun, bagaimana bila dalam mengajukan Pbk wajib pajak masih saja salah memasukkan kode pajak?

"Apabila permohonan [Pbk] sudah telanjur diajukan silakan menunggu terlebih dulu prosesnya apakah disetujui atau ditolak," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Jika permohonan Pbk ditolak maka wajib pajak masih bisa mengajukan kembali Pbk dengan kode pajak yang sesuai dan sebenarnya.

Sebaliknya, apabila permohonan Pbk telah disetujui maka atas hasil Pbk masih bisa diajukan kembali Pbk sepanjang bukti Pbk-nya belum digunakan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Perlu dipahami, pada dasarnya wajib pajak masih bisa mengajukan Pbk atas bukti Pbk ke KPP.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Adapun ketentuan pemindahbukuan ini diatur dalam PMK 242/2014.

Tambahan informasi, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Sementara itu, bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan pemindahbukuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 12:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Daripada Telat, DJP Sarankan WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara