TANJUNG SELOR, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) merilis angka piutang pajak kendaraan bermotor. Angkanya tembus hingga Rp10 miliar untuk periode pajak 2012 hingga 2014.
Provinsi paling muda di Indonesia ini terus berupaya untuk menekan angka tunggakan pajak. Salah satunya dengan pemutihan dan mutasi plat kendaraan dari Kalimantan Timur menjadi Kaltara. Dua kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.30/2018 tentang Pemutihan Kendaraan Bermotor dan Pergub No.20/2018 tentang Mutasi Kendaraan Bermotor ke Kaltara.
"Yang menunggak bertahun-tahun dari 2015 ke bawah kami harapkan memanfaatkan ini,” kata Kepala BPPRD Kaltara Busriansyah, Sabtu (21/4).
Aturan terkait pemutihan denda pajak ini akan berlaku untuk semua kendaraan keluaran mulai tahun 2015 ke bawah. Untuk penerapan kebijakan bebas denda ini akan mulai berlaku mulai 22 April hingga 20 Oktober 2018.
"Pergub ini pada prinsipnya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat Kaltara. Sebab, pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Mudah-mudahan piutang semakin berkurang dan masyarakat tidak dibebani utang lagi,” terangnya.
Selain melakukan pemutihan denda pajak, Pemprov juga melakukan sejumlah cara untuk memperluas basis pajak kendaraan bermotor. Salah satunya dengan penerapan pengurangan pungutan untuk mutasi kendaraan dari luar wilayah Kaltara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pergub No.29/2018 yang mengakomodir pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang ingin dimutasikan ke Kaltara.
“Ada diskon biaya 50%. Bagi yang punya kendaraan luar, tapi tinggal di Kaltara dapat manfaatkan kesempatan ini,” tutupnya. (Amu)