PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Tekan Piutang, Provinsi Baru Ini Rilis Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 April 2018 | 09:12 WIB
Tekan Piutang, Provinsi Baru Ini Rilis Pemutihan Pajak Kendaraan

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) merilis angka piutang pajak kendaraan bermotor. Angkanya tembus hingga Rp10 miliar untuk periode pajak 2012 hingga 2014.

Provinsi paling muda di Indonesia ini terus berupaya untuk menekan angka tunggakan pajak. Salah satunya dengan pemutihan dan mutasi plat kendaraan dari Kalimantan Timur menjadi Kaltara. Dua kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.30/2018 tentang Pemutihan Kendaraan Bermotor dan Pergub No.20/2018 tentang Mutasi Kendaraan Bermotor ke Kaltara.

"Yang menunggak bertahun-tahun dari 2015 ke bawah kami harapkan memanfaatkan ini,” kata Kepala BPPRD Kaltara Busriansyah, Sabtu (21/4).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Aturan terkait pemutihan denda pajak ini akan berlaku untuk semua kendaraan keluaran mulai tahun 2015 ke bawah. Untuk penerapan kebijakan bebas denda ini akan mulai berlaku mulai 22 April hingga 20 Oktober 2018.

"Pergub ini pada prinsipnya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat Kaltara. Sebab, pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Mudah-mudahan piutang semakin berkurang dan masyarakat tidak dibebani utang lagi,” terangnya.

Selain melakukan pemutihan denda pajak, Pemprov juga melakukan sejumlah cara untuk memperluas basis pajak kendaraan bermotor. Salah satunya dengan penerapan pengurangan pungutan untuk mutasi kendaraan dari luar wilayah Kaltara.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pergub No.29/2018 yang mengakomodir pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang ingin dimutasikan ke Kaltara.

“Ada diskon biaya 50%. Bagi yang punya kendaraan luar, tapi tinggal di Kaltara dapat manfaatkan kesempatan ini,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024