PMK 23/2022

Tekan Harga Migor, Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi US$375 Per Ton

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Maret 2022 | 09:37 WIB
Tekan Harga Migor, Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi US$375 Per Ton

Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (15/3/2022).  ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.

JAKARTA, DDTCNerws - Pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dari US$175 per ton menjadi US$375 per ton.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan CPO dalam negeri. Harapannya, harga CPO bisa terkendali.

"Sehingga disparitas antara harga CPO yang diterima produsen itu mirip dengan harga di dalam negeri, sehingga ini menjadi disinsentif untuk ekspor. Harapannya dapat mendorong kebutuhan dalam negeri," ujar Menko Airlangga saat ditemui awak media di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, akhir pekan lalu.

Baca Juga:
Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.

Airlangga menyampaikan tarif pungutan ekspor CPO baru tersebut berlaku per 18 Maret 2022. Selain itu, Menko juga menyampaikan harga CPO MDEX dirunkan menjadi US$1.503 per ton dari sebelumnya US$1.867 per ton.

"Tujuan kita karena ingin menurunkan harga, sehingga ini kebijakan yang tepat," ujar Menko Airlangga.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Sementara itu, untuk bea keluar masih tetap yakni sebesar US$200 per ton. Sejalan dengan logistic cost CPO yang masih sama yakni US$30 per ton.

Di sisi lain, Airlangga menambahkan kebijakan tersebut diyakini dapat menstabilkan harga produk turunan CPO yakni minyak goreng. Apalagi bulan depan sudah memasuki periode Ramadan. Permintaan minyak goreng diprediksi bakal meingkat pada periode menjelang Puasa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT