MESIR

Tax Ratio Ditargetkan Tembus 16,5% Dalam 5 Tahun Ke Depan

Muhamad Wildan | Senin, 14 September 2020 | 17:35 WIB
Tax Ratio Ditargetkan Tembus 16,5% Dalam 5 Tahun Ke Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAIRO, DDTCNews—Pemerintah Mesir menargetkan peningkatan tax ratio dari 14% menjadi 16,5% dalam jangka waktu lima tahun seiring dengan reformasi perpajakan yang dilakukan di negara tersebut.

Menteri Keuangan Mesir Mohamed Maait mengatakan sektor informal yang tercatat dalam administrasi perpajakan saat ini makin meningkat. Hal tersebut membuat setoran pajak meningkat hingga 111% dalam waktu empat tahun terakhir.

"Kami menargetkan peningkatan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 0,5% setiap tahun. Langkah ini akan diimbangi dengan perluasan basis pajak serta stabilisasi kebijakan perpajakan" ujar Maait, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Untuk mengembangkan administrasi pajak, lanjut Maait, pemerintah akan memulai piloting program automated unified tax procedures system bersama dengan pelaku usaha besar dan menengah pada Desember 2020.

Pelaku usaha yang terlibat dalam piloting ini akan diwajibkan menerbitkan faktur elektronik. Tercatat, sudah ada 134 perusahaan yang wajib menerbitkan faktur elektronik. Pada Februari 2021, diprediksi bertambah menjadi 340 perusahaan.

Jika tak ada aral melintang, Maait memperkirakan program automated unified tax procedures system akan mulai berlaku pada Januari 2021. Nanti, cakupannya akan diperluas bertahap selama 2 tahun dalam 4 fase.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Pengaplikasian sistem ini akan mencakup seluruh wajib pajak melalui sistem elektronik yang tersentralisasi. Egyptian Tax Authority (ETA) akan memantau seluruh transaksi dan faktur elektronik tersebut secara otomatis dan real time.

Saat ini, total pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut dan menyetorkan PPN di Mesir sudah mencapai 577.000 PKP. Meski demikian, Maait mengatakan masih terdapat indikasi praktik pengelakan pajak sebanyak 10.000 kasus.

Melalui automated unified tax procedures system dan faktur elektronik, sistem PPN Mesir diharapkan makin efisien, demikian seperti dilansir Menafn. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara