FILIPINA

Tarif Travel Tax Bakal Turun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 15:15 WIB
Tarif Travel Tax Bakal Turun

Salah satu tujuan wisata di Filipina.

MANILA, DDTCNews—Pemerintah Filipina akan menurunkan tarif pajak perjalanan (travel tax) untuk wisatawan dari yang berlaku saat ini ₱1.620 setara dengan Rp439.938. Namun, berapa penurunannya masih dalam pembahasan.

Travel tax sendiri adalah biaya tambahan yang dibayarkan setiap kali orang Filipina pergi ke luar negeri. Pajak ini tidak dikenakan pada orang asing yang bepergian di Filipina dalam kunjungan singkat atau hanya transit.

“Di bawah undang-undang yang sekarang, hanya orang Filipina yang bekerja di luar negeri, bayi, dan orang Filipina yang menetap di luar negeri yang dibebaskan dari travel tax,” demikian informasi dari Tourist Development Fund dalam lamannya, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Wisatawan dikenakan tarif yang berbeda untuk tiap kelasnya. Wisatawan ekonomi diwajibkan membayar ₱1.620 dan ₱2.700 setara dengan Rp733.231 untuk penerbangan kelas satu, terlepas di mana tiket pesawat itu dikeluarkan atau bentuk pembayarannya.

Biaya yang dipungut tersebut langsung ditujukan kepada Dana Pengembangan Pariwisata (Tourist Development Fund/TDF) yang dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur pariwisata di negara tersebut.

Meskipun terkesan mahal, travel tax dialokasikan sesuai dengan kebutuhan pengembangan pariwisata di Filipina. Sebanyak 50% untuk Tourism Infrastructure and Enterprise Zone Authority (TIEZA), 40% untuk program dan kursus pendidikan pariwisata dan 10% untuk Komisi Nasional untuk Perawatan Kebudayaan dan Seni.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Pada akhir Juli 2018, Kepala TIEZA Pocholo Paragas mengatakan sudah menyarankan pemerintah untuk menurunkan tarif travel tax menjadi ₱500 atau setara dengan Rp135.783.

Paragas mengatakan pemerintah berencana menerapkan pengurangan tarif pajak perjalanan ini pada akhir 2022. "Pajak ini nanti tetap berlaku untuk turis Filipina dan asing yang keluar dari dari Filipina," katanya seperti dilansir outoftownblog.com. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya