Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sinyal kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan mengingat sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal terpenting yang perlu dilakukan pemerintah selanjutnya ialah mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.
"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," katanya saat rapat bersama Komisi XI, Rabu (13/11/2024).
Selama ini, lanjut Sri Mulyani, pemerintah sesungguhnya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan. Dengan beragam fasilitas itu, pemerintah juga telah mengambil langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.
"Kita perlu memberikan penjelasan ke masyarakat. Meski kita membuat policy mengenai PPN ini, bukan berarti membabi-buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," ujarnya.
Berdasarkan undang-undang, pemerintah sesungguhnya memiliki ruang untuk menurunkan PPN serendah-rendahnya menjadi 5%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.
"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.
Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Muhammad Kholid berharap pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Dia meyakini upaya menaikkan tax ratio bisa dilakukan tanpa perlu menaikkan tarif pajak.
"Kalau menaikkan tarif pajak di saat situasi ekonomi kurang bagus, ini bukan first best choice, juga bukan second best choice. Ini seharusnya pilihan yang paling akhir," tuturnya. (rig)