KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Naik Jadi 11% untuk Transaksi Seperti Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 24 Maret 2022 | 15.17 WIB
Tarif PPN Belum Naik Jadi 11% untuk Transaksi Seperti Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai waktu penggunaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 10% sebelum mengalami kenaikan menjadi 11%.

Melalui Twitter, contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons adanya beberapa pertanyaan dari warganet mengenai pengenaan tarif PPN. Pertanyaan muncul karena sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.

“Atas transaksi dengan saat terutang PPN sebelum 1 April 2022, masih menggunakan tarif 10%,” demikian penggalan respons Kring Pajak terhadap pertanyaan salah satu warganet, dikutip pada Kamis (24/3/2022).

Kring Pajak juga menjelaskan dengan kenaikan tarif PPN itu berlaku untuk faktur pajak yang diterbitkan mulai 1 April 2022. DJP juga akan melakukan pembaruan (update) e-faktur. Namun demikian, hingga saat ini, otoritas masih belum melakukan update aplikasi e-faktur.

“Jika saat terutangnya PPN di bulan Maret maka masih menggunakan tarif PPN 10%. Jika saat terutangnya di bulan April, maka menggunakan tarif PPN 11%,” imbuh Kring Pajak.

Wajib pajak diminta untuk menunggu informasi selanjutnya dari DJP. Wajib pajak juga diminta untuk menunggu terbitnya petunjuk teknis mengenai pelaksanaan ketentuan baru kebijakan PPN yang merupakan amanat dari perubahan UU PPN dalam UU HPP.

“Silakan menunggu informasi lebih lanjut yang dapat dilihat di http://pajak.go.id,” imbau Kring Pajak.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tidak semua barang dan jasa akan terdampak kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Pemerintah, sambungnya, masih memberikan fasilitas pembebasan PPN.

Suahasil mengatakan fasilitas pembebasan PPN itu bertujuan agar masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.