KUALA LUMPUR, DDTCNews – Tarif pajak penghasilan (PPh) badan Malaysia yang berlaku saat ini dinilai masih kurang bersahabat dengan lingkungan bisnis di Malaysia. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Tax Partner Ernst & Young Tax Consultants Sdn Bhd Malaysia Amarjeet Singh.
Menurutnya, pemerintah perlu untuk menyesuaikan tarif PPh badan menjadi lebih ‘friendly’ guna menarik lebih banyak bisnis dan agar tetap kompetitif dibanding beberapa negara ASEAN lainnya. Tarif PPh badan yang berlaku di Malaysia saat ini sebesar 24% sementara di Singapura 17%.
“Tarif PPh badan yang dibuat lebih bersahabat akan banyak menarik bisnis serta investor asing. Bisnis yang lebih banyak akan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih besar,” katanya dalam seminar kebijakan pajak di Kuala Lumpur, Rabu (12/7).
Kendati demikian, Amarjeet mengatakan bahwa jika pemerintah Malaysia akan melakukan pemangkasan tarif PPh badan, maka penerimaan dari pajak barang dan jasa (Good and Services/GST) harus lebih stabil.
“Begitu penghasilan pajak dari GST lebih pasti, maka pemerintah bisa mempertimbangkan untuk melakukan penurunan pajak perusahaan,” ujarnya.
Beberapa sinyal yang mengkhawatirkan saat ini dinilai dapat menjadi ancaman potensial bagi sektor bisnis, dilansir dalam thesundaily.my, sinyal negatif tersebut berupa tidak stabilnya penerimaan dari GST, kontrol harga, dan pemotongan pajak.
Sisi baiknya, Malaysia memiliki sistem perpajakan yang lebih baik daripada Eropa, stabilitas politik, sistem insentif dan infrastruktur yang lebih baik. Faktor tersebut menjadi alasan untuk mendirikan perusahaan di negeri jiran. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.