MALAYSIA

Tarif PPh Badan Didesak Agar Lebih Bersahabat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2017 | 15:55 WIB
Tarif PPh Badan Didesak Agar Lebih Bersahabat

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Tarif pajak penghasilan (PPh) badan Malaysia yang berlaku saat ini dinilai masih kurang bersahabat dengan lingkungan bisnis di Malaysia. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Tax Partner Ernst & Young Tax Consultants Sdn Bhd Malaysia Amarjeet Singh.

Menurutnya, pemerintah perlu untuk menyesuaikan tarif PPh badan menjadi lebih ‘friendly’ guna menarik lebih banyak bisnis dan agar tetap kompetitif dibanding beberapa negara ASEAN lainnya. Tarif PPh badan yang berlaku di Malaysia saat ini sebesar 24% sementara di Singapura 17%.

“Tarif PPh badan yang dibuat lebih bersahabat akan banyak menarik bisnis serta investor asing. Bisnis yang lebih banyak akan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih besar,” katanya dalam seminar kebijakan pajak di Kuala Lumpur, Rabu (12/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Kendati demikian, Amarjeet mengatakan bahwa jika pemerintah Malaysia akan melakukan pemangkasan tarif PPh badan, maka penerimaan dari pajak barang dan jasa (Good and Services/GST) harus lebih stabil.

“Begitu penghasilan pajak dari GST lebih pasti, maka pemerintah bisa mempertimbangkan untuk melakukan penurunan pajak perusahaan,” ujarnya.

Beberapa sinyal yang mengkhawatirkan saat ini dinilai dapat menjadi ancaman potensial bagi sektor bisnis, dilansir dalam thesundaily.my, sinyal negatif tersebut berupa tidak stabilnya penerimaan dari GST, kontrol harga, dan pemotongan pajak.

Sisi baiknya, Malaysia memiliki sistem perpajakan yang lebih baik daripada Eropa, stabilitas politik, sistem insentif dan infrastruktur yang lebih baik. Faktor tersebut menjadi alasan untuk mendirikan perusahaan di negeri jiran. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024