UU HKPD

Tarif Pajak Hiburan Dinilai Terlalu Tinggi, Pemda Bisa Beri Diskon

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Januari 2024 | 18:30 WIB
Tarif Pajak Hiburan Dinilai Terlalu Tinggi, Pemda Bisa Beri Diskon

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu berpandangan pemda memiliki ruang untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan bila dirasa perlu.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan pemberian insentif fiskal telah diakomodasi oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023.

"Ini ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Jadi ini kewenangan kepala daerah," ujar Lydia, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Fasilitas dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak bisa diberikan secara individual berdasarkan permohonan wajib pajak ataupun diberikan secara massal kepada seluruh wajib pajak yang bergerak pada sektor tersebut.

Dengan demikian, kepala daerah bisa memberikan fasilitas sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial serta prioritas daerahnya masing-masing. "Misalnya, saat itu daerahnya berfokus menarik wisatawan masuk. Silakan diatur pengurangannya," ujar Lydia.

Secara umum, UU HKPD dan PP 35/2023 memungkinkan pemda memberikan insentif fiskal berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, untuk mendukung usaha mikro, serta untuk mendukung program prioritas daerah dan nasional.

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

"Misalnya karena sekarang sedang masa pemulihan, daerah tersebut habis terkena bencana misalnya, lalu diberikan secara massal sehingga tarifnya tidak 40%. Itu boleh, diatur dalam peraturan kepala daerahnya," ujar Lydia.

Untuk diketahui, UU HKPD mengatur tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa sebesar 40% hingga 75%. Tarif tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan tarif umum PBJT yang sebesar 10%.

Menurut Kemenkeu, jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa bersifat khusus dan perlu dikendalikan. Oleh karena itu, tarif minimal perlu ditetapkan guna mengendalikan konsumsinya sekaligus mencegah persaingan tarif antardaerah.

Tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa adalah sebesar 40% hingga 75% telah berlaku sejak 5 Januari 2024 dan harus diadopsi oleh setiap daerah dalam perdanya masing-masing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun