KEBIJAKAN CUKAI

Tarif CHT 2023 Naik, DJBC Antisipasi Industri Rokok Borong Pita Cukai

Dian Kurniati | Sabtu, 26 November 2022 | 12:00 WIB
Tarif CHT 2023 Naik, DJBC Antisipasi Industri Rokok Borong Pita Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai memperkirakan bakal terjadi peningkatan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CHT) pada akhir tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan peningkatan pemesanan pita cukai dapat terjadi pada akhir tahun seiring dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2023. Menurutnya, DJBC pun bakal mengantisipasi kenaikan pemesanan pita cukai tersebut.

"Tentunya akan kita antisipasi bila ada tambahan pemesanan [pita cukai hasil tembakau] di pengujung tahun 2022 ini," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Askolani mengatakan pemesanan pita cukai sampai dengan saat ini masih berjalan normal dan belum terlihat tren peningkatan. Meski demikian, DJBC akan selalu siap jika industri hasil tembakau membeli lebih banyak pita cukai pada akhir tahun.

Data produksi hasil tembakau hingga Oktober 2022 menunjukkan tren yang relatif rata. Produksi hasil tembakau sempat menyentuh angka 47,2 miliar batang pada Maret 2022, tetapi kemudian turun pada 2 bulan berikutnya.

Pada Juni hingga Oktober 2022, produksi hasil tembakau konsisten sekitar 25 hingga 28 miliar batang per bulannya. Khusus pada Oktober 2022, produksi hasil tembakau tercatat sebanyak 27,9 miliar batang atau tumbuh 14,7% dari Oktober 2021 yang sebanyak 24,3 miliar batang.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Adapun soal penerimaan cukai hasil tembakau, realisasinya hingga Oktober 2022 mencapai 171,33 triliun atau tumbuh 19,15%.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) pada 2023. Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Sementara pada rokok elektrik dan HPTL, kenaikan tarif akan dilakukan setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak