KABUPATEN TEGAL

Tapping Box Bakal Dipasang di Seluruh Hotel dan Restoran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 11:21 WIB
Tapping Box Bakal Dipasang di Seluruh Hotel dan Restoran

Ilustrasi. 

SLAWI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menargetkan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di seluruh restoran dan hotel. Langkah ini untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Tegal Eko Jati Suntoro mengatakan pemasangan tapping box secara bertahap sudah menjangkau 29 restoran dan 11 hotel. Pelaku usaha restoran dan hotel menjalankan kewajiban secara self assessment.

Oleh karena itu, pemerintah daerah mengandalkan tapping box sebagai pengawasan kepatuhan pajak daerah dari para pelaku usaha. Eko menyebut pengadaan tapping box merupakan hasil kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Jateng.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Bappenda sendiri menjadi pihak ketiga untuk melakukan monitoring penggunaan alat tersebut," katanya, dikutip pada Jumat (16/10/2020).

Eko menjelaskan data yang terhimpun dalam tapping box langsung terkoneksi dengan sistem milik Bappenda. Setiap transaksi yang terjadi restoran dan hotel dapat dipantau secara langsung melalui aplikasi MyBappenda.

Menurutnya, pemasangan tapping box dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang dipungut dari konsumen, seperti pajak hotel dan restoran. Eko meminta pelaku usaha tidak khawatir pelanggan akan turun dengan adanya tapping box karena tidak ada perubahan skema pungutan.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

"Pelaku usaha tidak perlu resah pelanggan akan berkurang akibat pungutan pajak ini karena selama ini sudah tertera dalam setiap struk itu 5%-10% adalah pajak restoran," terangnya.

Eko mengatakan belum seluruh pelaku usaha hotel dan restoran bersedia melakukan pemasangan tapping box. Pemerintah kabupaten akan terus melakukan komunikasi dengan pelaku usaha yang belum bersedia dan melakukan evaluasi penerapan tapping box.

"Kami selalu mengevaluasi serta menjelaskan tentang wajib pungut pajak kepada pihak bersangkutan sehingga mereka bersedia dipasang alat tapping box ini," imbuhnya seperti dilansir radartegal.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN