PAJAK DIGITAL

Tanpa Status BUT, Google Sulit Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2016 | 11:31 WIB
Tanpa Status BUT, Google Sulit Dipajaki

MALANG, DDTCNews – Saat ini pemerintah terus meminta pihak Google untuk membayar pajak, namun mereka selalu berkelit. Lalu, bagaimana Google bisa melakukan hal itu?

Pengamat perpajakan DDTC Darussalam menjabarkan Google menghindari pajak dengan cara menghindari status menjadi bentuk usaha tetap (BUT).

"Jadi Google menghindari hadir secara fisik di Indonesia, maka dia di Indonesia hanya menjalankan fungsi-fungsi sebagai perusahaan pelengkap dan penunjang," ujarnya di Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10).

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Darussaam mengatakan dengan memanfaatkan marketing support, Indonesia sulit menjustifikasi pajak atas Google. Bahkan, Google ternyata juga beroperasi dengan tidak berbentuk BUT di Europe, Middle East, dan Asia (EMEA) karena bisnisnya dapat dijalankan secara online tanpa memerlukan kehadiran fisik.

"Kedua, jangan juga terbentuk kategori BUT keagenan, yaitu kontrak dilakukan di Indonesia dari representative office-nya dengan Indonesia. Jadi ada customer Indonesia beriklan di Google. Dia berhubungan langsung dengan Google Singapura melalui online, tanpa representative office atau tenaga marketing di Indonesia," ujarnya.

Sehingga, lanjut Darussalam, Google merasa bahwa di Indonesia tidak terkena BUT karena tidak ada secara fisik. Sedangkan bila dituduh BUT keagenan, Google bisa mengatakan transaksi melalui Google Singapura.

Baca Juga:
Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

"Kalau pun apes di Indonesia terbentuk BUT, saya cuma kasih fungsi marketing di negara tersebut, fungsi marketing itu hanya memberikan implikasi yang minim, yaitu FAR (fungsi, asset, dan risiko)," paparnya.

Beberapa waktu lalu, Google menyatakan akan membayar pajak namun dengan tarif yang disetujui melalui negoisasi antara Google dengan pemerintah. Negosiasi tarif tersebut berfungsi untuk menurunkan nominal biaya perpajakan yang seharusnya dibayar oleh Google.

"Pada saat Google membentuk BUT, maka Google bisa dipajaki, tapi sekarang belum. Lalu jika Google sudah mau negosiasi tarif, berarti mereka mau bayar pajak," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

BERITA PILIHAN