INGGRIS

Tambahan Pajak Bandara Pengaruhi Harga Tiket Kelas Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 19:36 WIB
Tambahan Pajak Bandara Pengaruhi Harga Tiket Kelas Ekonomi

Ilustrasi. (bhf.gov.uk)

LONDON, DDTCNews - Penumpang angkutan udara yang terbang dari Bandara Heathrow, London harus merogoh kocek lebih dalam karena adanya pungutan pajak baru.

Mulai pekan ini, operator Bandara Heathrow menambah pajak pada setiap tiket penumpang senilai £8,9 atau setara Rp172.000. Pungutan pajak baru ini berlaku universal untuk semua kelas tiket dan jarak tempuh penerbangan.

"Ini merupakan biaya untuk menggunakan layanan yang dihitung murni untuk menutupi biaya penyediaannya. Operator Heathrow sama sekali tidak mendapatkan untung dari layanan ini," demikian penjelasan dari pengelola Bandara Heathrow, dikutip pada Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Operator Heathrow menjabarkan tambahan biaya yang dibebankan kepada konsumen merupakan biaya tetap pemanfaatan fasilitas bandara yang biasanya dibayar oleh maskapai. Pandemi Covid-19 membuat kegiatan penerbangan menurun, sedangkan biaya sama sekali tidak mengalami penurunan.

Oleh karena itu, maskapai yang menggunakan Bandara Heathrow meminta biaya tetap tersebut ditransmisikan dalam harga tiket. Jadi, pada saat ini, biaya tersebut ditanggung langsung oleh konsumen.

Pengelola Bandara Heathrow menegaskan pungutan pajak baru senilai £8,9 tidak berlaku permanen. Kebijakan tersebut akan disesuaikan secara berkala dan bisa dihapus paling lambat 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Inggris Lanjutkan Pengenaan Windfall Tax Migas Hingga 2029

"Biaya per penumpang untuk menutupi layanan ini secara alami berfluktuasi tergantung pada jumlah penumpang yang menggunakan bandara," terangnya.

Seperti dilansir onemileatatime.com, pajak baru sangat memengaruhi tiket perjalanan udara kelas ekonomi. Tarif tiket rute London—Dusseldorf, Jerman untuk kelas ekonomi, dengan adanya pajak baru, akan sekitar US$110 dengan komponen pajak mencapai US$54. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024