KOTA MATARAM

Taktik Ini Dianggap Mampu Raup Retribusi Parkir Rp5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 15:50 WIB
Taktik Ini Dianggap Mampu Raup Retribusi Parkir Rp5 Miliar

Ilustrasi. 

MATARAM, DDTCNews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram optimistis bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak Rp5 miliar hanya dari satu sektor yakni retribusi parkir. Optimisme itu muncul karena Dishub sudah menghitung potensi yang tersedia.

Kepala Dishub Kota Mataram M. Saleh mengatakan untuk mengejar retribusi parkir sebanyak Rp5 miliar pada 2019, petugas Dishub akan memberlakukan karcis parkir yang berlaku sebagai bukti resmi pemungutan retribusi parkir.

“Jika tidak bocor, pasti tercapai. Ada 900 titik parkir di Kota Mataram,” tuturnya di Mataram, rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Dishub sudah melaksanakan sosialisasi penggunaan karcis parkir di Pasar Pagesangan. Sosialisasi tersebut merupakan strategi Dishub agar masyarakat mengetahui adanya kewajiban yang harus dibayarkan atas perparkiran.

Menurutnya, sosialisasi di wilayah pasar sangatlah penting. Ini dikarenakan terdapat titik-titik parkir yang sangat potensial di wilayah tersebut sehingga perlu dioptimalkan. Sosialisasi itu juga untuk mengevaluasi dan uji petik pendapatan juru parkir pada setiap titik.

“Dengan cara ini, PAD dari sektor retribusi parkir bisa lebih optimal,” katanya seperti dilansir Lombok Post.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Mengenai rencana Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram yang akan mengambil alih pendapatan parkir di pasar, Saleh menilai hal itu menjadi ide bagus. Namun, menurutnya, pasar merupakan tempat parkir yang lahannya disediakan pemerintah kota. Dengan demikian, ini tidak bisa menjadi pajak parkir.

Menanggapi rencana Dishub dalam optimalisasi retribusi parkir, Juru Parkir Pasar Cakranegara Mahyun menilai penggunakan karcis parkir bukan menjadi masalah bagi mata pencahariannya. “Saya sebagai Jukir akan mengikuti aturan dari pemerintah,” katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024