KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Tak Bayar PPN Rp 1,15 Miliar, Satu Tersangka Diamankan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Januari 2024 | 15:00 WIB
Tak Bayar PPN Rp 1,15 Miliar, Satu Tersangka Diamankan Kejaksaan

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka berinisial PS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

Tersangka PS selaku wajib pajak KPP Pratama Kotabumi ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Tujuan tersangka PS menyampaikan SPT yang isinya tidak benar adalah untuk mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar," ujar Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo, dikutip Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Perbuatan tersangka PS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp1,15 miliar pada masa pajak Mei hingga Agustus 2019.

Sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana oleh tersangka PS juga turut diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tindakan tersangka PS adalah tindak pidana berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP. Akibat perbuatannya, tersangka PS berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda maksimal 4 kali PPN yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Untuk diketahui, wajib pajak sesungguhnya memiliki kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan melunasi pajak yang kurang dibayar dan sanksi denda sebesar 100%. Kesempatan bisa dimanfaatkan wajib pajak sebelum dimulainya penyidikan.

Bila penyidikan sudah dimulai, wajib pajak memiliki hak untuk menghentikan penyidikan dengan cara melunasi kerugian pendapatan negara sekaligus dendanya sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21