KPP PRATAMA MAKASSAR BARAT

Tagih Pajak, KPP Sita 3 Truk Milik WP Senilai Rp1,6 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Juni 2022 | 11:30 WIB
Tagih Pajak, KPP Sita 3 Truk Milik WP Senilai Rp1,6 Miliar

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat melakukan penyitaan atas 3 truk milik wajib pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Makassar Barat Natan Bokko mengatakan penyitaan dilakukan untuk mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.

"Penyitaan aset dilakukan karena wajib pajak masih memiliki utang pajak dan ada komitmen untuk mengangsur utang pajak tersebut," katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Natan menuturkan aset yang disita memiliki fungsi sebagai jaminan atas komitmen penanggung pajak untuk mengangsur tunggakan pajaknya. Nilai ketiga truk milik penanggung pajak yang disita KPP Pratama Makassar Barat mencapai Rp1,6 miliar.

Seperti diatur pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, aset milik penanggung pajak tersebut akan dilelang.

Untuk itu, Natan berharap penunggang pajak dapat secara kooperatif menjalankan komitmennya dan segera melunasi utang pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara