PENGAMPUNAN PAJAK

Surat Pernyataan Boleh Diajukan Hingga 3 Kali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 11:20 WIB
 Surat Pernyataan Boleh Diajukan Hingga 3 Kali

JAKARTA, DDTCNews — Di tengah euforia pelaksanaan tax amnesty yang berlangsung saat ini, wajib pajak yang telah menyampaikan surat pernyataan pada petugas pajak diperbolehkan menyampaikan kembali surat pernyataan yang kedua hingga ketiga.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (PMK 118/2016).

“Melalui surat pernyataan kedua dan ketiga tersebut wajib pajak bisa melaporkan penambahan atau pengurangan harta yang belum atau sudah dimasukkan dalam surat pernyataan pertama,” ungkap satu pasal PMK 118/2016.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Hibah saat Pengajuan SKB PPh Final PHTB

Melalui surat pernyataan kedua dan ketiga ini, wajib pajak juga bisa mengubah penghitungan uang tebusan dalam hal wajib pajak memutuskan untuk menarik kembali pernyataan repatriasi dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun yang sebelumnya disampaikan dalam surat pernyataan pertama.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mengungkapkan perubahan besarnya uang tebusan melalui surat pernyataan kedua dan ketiga dalam hal apabila wajib pajak sebelumnya menyatakan tidak akan mengalihkan harta ke luar wilayah Indonesia, namun di tengah perjalanan bermaksud mengalihkan hartanya ke luar Indonesia setelah jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan.

Seperti diketahui surat pernyataan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mengikuti tax amnesty. Atas penyampain surat pernyataan ini, Kepala Kanwil DJP di mana wajib pajak mendaftar akan menerbitkan surat keterangan dalam jangka waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pernyataan.

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Namun perlu dicatat, Pasal 22 ayat (3) UU Pengampunan Pajak menyebutkan, penyampaian surat pernyataan kedua dan ketiga tersebut dapat disampaikan sebelum atau setelah surat keterangan atas surat pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan.

Artinya, untuk mengajukan surat pernyataan kedua dan ketiga, wajib pajak tidak perlu menunggu diterbitkannya surat keterangan atas pengajuan pertamanya. Selain itu, pengajuan pertama hingga ketiga hanya berlaku apabila dilakukan maksimal 31 Maret 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN