KABUPATEN LAMONGAN

Sudah Terbit, Aturan Pemberian Relaksasi Pajak Daerah

Dian Kurniati | Rabu, 29 April 2020 | 17:01 WIB
Sudah Terbit, Aturan Pemberian Relaksasi Pajak Daerah

Ilustrasi.

LAMONGAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur memberikan sejumlah relaksasi pajak untuk menekan dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi virus Corona (Covid-19).

Sekretaris Daerah kabupaten Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan relaksasi pajak itu di antaranya berupa pembebasan denda keterlambatan dan pelonggaran jatuh tempo. Relaksasi pajak diatur dalam Peraturan Bupati 188/171/KEP/413.013/2020.

“Untuk mengurangi beban masyarakat Lamongan akibat pandemi Covid-19. Semoga ini menjadi angin segar untuk semua wajib pajak,” katanya dikutip Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Yuhronur mengatakan peraturam bupati tersebut memuat pemberian dispensasi untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah akan dibebaskan untuk masa pajak April sampai 30 September 2020. Pada pajak hiburan, pembebasan denda berlaku untuk masa pajak bulan April sampai Juni 2020.

Pemkab Lamongan juga memberikan insentif berupa diskon pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 40% sepanjang bulan April sampai Juni 2020.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

“Untuk PBB, yang biasanya jatuh tempo bulan Agustus setiap tahunnya kini dilonggarkan pembayarannya menjadi sampai tanggal 30 September 2020,” ujar Yuhronur dilansir dari Klikjatim.

Tahun ini, Kabupaten Lamongan menargetkan pendapatan asli daerah sebesar Rp554,41 miliar, naik 4,68% dari tahun lalu sebesar Rp518,9 miliar. Adapun total pendapatan daerah Kabupaten Lamongan mencapai Rp3,07 triliun.

Untuk diketahui, kasus positif Corona di Indonesia hari ini mencapai 9.511 kasus. Jumlah pasien sembuh mencapai 1.254 orang dan pasien meninggal 773 orang. Data itu disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto.

Data tersebut merupakan update pukul 12.00 WIB, Selasa (28/4/2020). Jumlah kasus positif pada hari itu bertambah 415 orang dari sehari sebelumnya. Sementara jumlah pasien sembuh bertambah 103 orang, dan meninggal bertambah 8 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti