KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Manfaatkan PPN Rumah DTP saat Covid-19, Apakah Bisa Dapat Lagi?

Muhamad Wildan | Senin, 06 November 2023 | 17:45 WIB
Sudah Manfaatkan PPN Rumah DTP saat Covid-19, Apakah Bisa Dapat Lagi?

Ilustrasi. Seorang warga melintas di area perumahan di Depok, Minggu (5/11/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/nz

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat yang pernah menerima fasilitas PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) pada masa pandemi Covid-19 tetap berhak mendapatkan fasilitas PPN rumah DTP pada November 2023 hingga Desember 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fasilitas PPN rumah DTP diberikan untuk hanya diberikan kepada 1 orang pribadi berdasarkan NIK atau NPWP atas perolehan 1 unit rumah tanpa melihat pemanfaatan fasilitas PPN DTP pada periode sebelumnya.

"Kami enggak menambahkan prasyarat lain, karena kalau melakukan sortir lagi enggak akan bisa tereksekusi juga," katanya, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Sri Mulyani menuturkan fasilitas PPN DTP diberikan dalam rangka meningkatkan penyerapan stok rumah yang belum terbeli oleh konsumen. Dengan terserapnya rumah baru, ia berharap pengembang real estat dapat mulai membangun kembali untuk 2024.

Selain itu, lanjutnya, fasilitas PPN DTP tersebut diberikan dalam rangka mendorong orang pribadi dengan tabungan di atas Rp500 juta untuk membelanjakan dananya.

"Kami lihat dari sisi jumlah tabungan, kelompok dengan tabungan di atas Rp500 juta masih cukup besar dan cenderung naik. Ini adalah yang memang distimulir untuk menciptakan demand, yaitu dari mereka yang memang memiliki dana di perbankan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan fasilitas PPN DTP diberikan untuk meningkatkan pertumbuhan sektor konstruksi. Untuk itu, masyarakat yang pernah mendapatkan fasilitas PPN rumah DTP pada masa pandemi berhak memanfaatkan insentif kembali.

"Oleh karena sekarang ini insentifnya untuk mendorong sektor konstruksi. Maka, tetap boleh [dapat insentif]," tuturnya.

Sebagai informasi, fasilitas PPN rumah DTP diberikan mulai November 2023 hingga Desember 2024. Pada November 2023 hingga Juni 2024, fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100% atas penyerahan rumah maksimal senilai Rp2 miliar. Pada Juli hingga Desember 2024, fasilitas PPN DTP yang diberikan sebesar 50%.

Fasilitas tersebut juga berlaku terhadap rumah dengan harga hingga Rp5 miliar. Artinya, bila harga rumah lebih dari Rp2 miliar maka fasilitas PPN DTP tetap diberikan terhadap bagian harga rumah senilai Rp2 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote