ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Diunduh 900.000 Kali, DJP Ajak UMKM Manfaatkan Aplikasi M-Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 23 Oktober 2022 | 06:00 WIB
Sudah Diunduh 900.000 Kali, DJP Ajak UMKM Manfaatkan Aplikasi M-Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mendorong wajib pajak, terutama UMKM, untuk dapat memanfaatkan aplikasi M-Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi M-Pajak dikembangkan untuk membantu UMKM. Menurutnya, aplikasi ini akan membantu wajib pajak dalam mencatat omzet hingga menghitung pajak yang harus dibayar.

"Kami berharap ke depan makin banyak WP yang memanfaatkan aplikasi M-Pajak sehingga dapat membantu administrasi perpajakannya," katanya, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Neilmaldrin menuturkan DJP terus melakukan perbaikan terhadap M-Pajak agar tetap sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Contoh, DJP saat ini sedang menyesuaikan fitur kalkulator penghitungan PPh pada M-Pajak dengan threshold omzet tidak kena pajak.

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM kini mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Dengan fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%. Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajak hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Menurut Neilmaldrin, penyesuaian kalkulator penghitungan PPh tersebut akan makin memudahkan wajib pajak UMKM mengetahui PPh yang harus dibayarkan.

"Fitur ini berfungsi untuk mempermudah WP OP UMKM dalam mencatat dan memperhitungkan jumlah PPh yang harus dibayar," ujarnya. Simak ‘Ada Aturan Omzet Tak Kena Pajak, DJP Modifikasi Kalkulator M-Pajak’.

M-Pajak utamanya menyediakan dua kemudahan bagi wajib pajak, yaitu fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang. M-Pajak juga memungkinkan wajib pajak untuk membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan