ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Dapat BPE Tapi Ada Kekeliruan, Masih Bisa Dibuat SPT Pembetulan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:07 WIB
Sudah Dapat BPE Tapi Ada Kekeliruan, Masih Bisa Dibuat SPT Pembetulan

Bukti penerimaan elektronik pada e-filing.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah terlapor, dibuktikan dengan penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), masih bisa dilakukan pembetulan.

Pembetulan SPT Tahunan dapat dilakukan sepanjang atas SPT tersebut belum dilakukan pemeriksaan. Penyampaian SPT pembetulan bisa dilakukan melalui e-filing.

"SPT yang sudah terlapor tetapi ada kesalahan, dapat dilakukan pembetulan dengan menyampaikan SPT pembetulan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen di media sosial. Sebuah akun X menanyakan ketentuan pembuatan pembetulan atas SPT Tahunan yang dilaporkannya. Dalam SPT tersebut, meski sudah diterbitkan BPE, ternyata baru disadari ada kesalahan.

"Ada poin yang ikut masuk dari SPT Tahunan [tahun pajak] sebelumnya pada bagian harta, jadi totalnya kelebihan," kata wajib pajak tersebut.

Merujuk pada PP 50/2022, wajib pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

“Pemeriksaan dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PP 50/2022.

Namun, perlu dicermati bahwa apabila pembetulan SPT Tahunan menyebabkan kurang bayar atau utang pajak menjadi lebih besar, terhadapnya dikenai sanksi administrasi.

"Sanski administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan," bunyi Pasal 20 ayat 5 PMK 18/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS