PENERIMAAN PAJAK

Sudah Ada PPS, Pemerintah Pilih Pangkas Target Penerimaan PPh Final

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Juli 2022 | 14:00 WIB
Sudah Ada PPS, Pemerintah Pilih Pangkas Target Penerimaan PPh Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS), pemerintah justru menurunkan target penerimaan PPh final pada APBN 2022.

Merujuk pada Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022, target PPh final telah ditetapkan senilai Rp112,33 triliun. Target tersebut 14,6% lebih rendah bila dibandingkan dengan angka yang dipatok sebelumnya, senilai Rp131,6 triliun.

"Ketentuan dalam Lampiran I ... diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini," bunyi Pasal I angka 2 Perpres 98/2022, dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Merujuk pada Laporan Semester APBN 2022 yang disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI, realisasi PPh final hingga akhir Juni 2022 tercatat sudah senilai Rp102,5 triliun atau 91,3% dari target Perpres 98/2022.

Dengan realisasi penerimaan senilai Rp61,01 triliun, PPS memberikan kontribusi sebesar 59,5% terhadap realisasi PPh final secara umum.

"Capaian kinerja tersebut terutama ditopang oleh penerapan PPS," tulis pemerintah dalam laporan semester.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Sebagai catatan, secara umum Perpres 98/2022 meningkatkan target penerimaan pajak pada APBN 2022 dari yang sebelumnya senilai Rp1.265 triliun menjadi Rp1.485 triliun.

Beberapa jenis pajak yang targetnya ditingkatkan signifikan antara lain PPh Badan dan PPh Pasal 22 Impor. Target PPh Badan ditingkatkan 39% dibandingkan dengan target sebelumnya menjadi Rp257,37 triliun, sedangkan target PPh Pasal 22 Impor dinaikkan 207% menjadi Rp65,44 triliun.

Meski target sudah dikerek naik, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak tetap akan melampaui target baru. Pada laporan semester, pemerintah menetapkan outlook penerimaan pajak 2022 senilai Rp1.608,1 triliun atau 108,3% dari target pada Perpres 98/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor