PENGAWASAN PAJAK

Sudah 400.000 Surat Imbauan & SP2DK Dikirim ke WP Strategis Sejak 2020

Muhamad Wildan
Jumat, 22 Juli 2022 | 15.30 WIB
Sudah 400.000 Surat Imbauan & SP2DK Dikirim ke WP Strategis Sejak 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam 2 kategori saat menjalankan kegiatan pengawasan. Kedua kategori yang dimaksud adalah wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan.

Wajib pajak strategis adalah wajib pajak dengan skala usaha besar yang diawasi secara lebih intensif oleh DJP. Sejak 2020 hingga Juni 2022, sudah ada lebih dari 400.000 surat imbauan dan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan kepada wajib pajak tersebut.

"Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan bulan Juni 2022 DJP telah menerbitkan lebih dari 400.000 surat imbauan/permintaan penjelasan kepada wajib pajak strategis tersebut," tulis DJP dalam keterangan resminya, Jumat (22/7/2022).

Kemudian, terhadap wajib pajak kewilayahan, pengawasan dilakukan melalui upaya penguasaan wilayah dengan memanfaatkan data yang tersedia seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha, peta wilayah, dan sebagainya.

Dari data tersebut, DJP akan menyusun daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) guna memperluas basis pajak dengan cara menjaring wajib pajak baru masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Adapun ketentuan mengenai penyusunan DSE dan tata cara melakukan ekstensifikasi secara umum telah tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-14/PJ/2019.

Pelaksanaan ekstensifikasi terbagi dalam 3 tahap yakni tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.

Dalam tahap perencanaan, DJP menyusun DSE berdasarkan data mengenai wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif tetapi masih belum terdaftar.

Saat pelaksanaan, kepala seksi pada KPP akan menugaskan account representative (AR) untuk menindaklanjuti DSE. DSE yang ditugaskan oleh AR dituangkan dalam daftar penugasan ekstensifikasi (DPE).

"DPE adalah DSE yang ditugaskan kepada AR sebagai dasar penyampaian SP2DK kepada wajib pajak," bunyi SE-14/PJ/2019.

Ketika menyampaikan SP2DK, AR akan menjelaskan bahwa data dalam SP2DK mengindikasikan wajib pajak memiliki penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi. Dengan demikian, wajib pajak tersebut seharusnya mendaftarkan diri untuk diberi NPWP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.