SEWINDU DDTCNEWS
PAJAK DAERAH

Status Jakarta Tidak Lagi Ibu Kota Negara, Potensi Pajak Berkurang

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 16 Juni 2024 | 06.00 WIB
Status Jakarta Tidak Lagi Ibu Kota Negara, Potensi Pajak Berkurang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan status Jakarta yang tidak lagi sebagai ibu kota negara berpotensi menggerus penerimaan pajak daerah. Untuk itu, pemerintah provinsi melakukan berbagai upaya guna menghadapi tantangan tersebut.

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyebut salah satu siasatnya adalah mengintensifkan penarikan pajak, terutama pada pos yang kurang mendapat perhatian. Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga akan menggencarkan sosialisasi terkait dengan pajak daerah.

“Kebijakan Bapenda DKI Jakarta ini menjadi upaya untuk meningkatkan potensi pajak yang ada. Pembangunan bisa berjalan karena salah satu sumbernya berasal dari pendapatan pajak. Saya melihat 60% pendapatan pajak di DKI Jakarta bersumber dari PBB P-2," ujar Uus, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Uus juga meminta camat dan lurah berpartisipasi aktif dalam menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 kepada masyarakat melalui RT dan RW.

"Untuk camat dan lurah diminta menggali potensi pajak di wilayah. Saya mohon para wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan terkait Pergub No.16/2024," ujarnya.

Gencarnya sosialisasi diharapkan dapat menggerakan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan demikian, penerimaan pajak dapat dikerek dan menutupi potensi penerimaan pajak yang hilang.

Dalam kesempatan tersebut, Uus menjelaskan adanya ibu kota negara yang baru membuat Jakarta berubah status dari daerah khusus ibukota (DKI) menjadi daerah khusus jakarta (DKJ). Ia menyebut perubahan status tersebut tentu berpengaruh terhadap potensi penerimaan pajak.

"Misalnya, potensi pajak dari proyek-proyek di kementerian bisa bergeser. Mungkin dalam satu kementerian, ada proyek-proyek kegiatan yang dilaksanakan di daerah. Pasti pajak dari kegiatan itu berada di pusat. Kalo sudah bergeser, pasti pajaknya juga bergeser," tuturnya, seperti dilansir https://barat.jakarta.go.id. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.