KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Usulkan Ketentuan Baru Soal Penunjukan Pemungut Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 15:02 WIB
Sri Mulyani Usulkan Ketentuan Baru Soal Penunjukan Pemungut Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengusulkan adanya ketentuan baru yang memungkinkan pemerintah untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh, PPN, hingga pajak transaksi elektronik (PTE).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan usulan ketentuan baru dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi yang makin terdigitalisasi ke depannya.

"Penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan PTE ini terutama karena menyangkut teknologi yang akan makin berubah," katanya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Melalui pasal baru dalam RUU KUP, pemerintah ingin dapat menunjuk pihak lain seperti penyedia sarana transaksi elektronik untuk memotong atau memungut pajak atas transaksi yang dilakukan melalui ataupun melibatkan pihak lain tersebut.

Menurut menkeu, usulan pemungutan PPh, PPN, dan PTE oleh pihak lain dalam RUU KUP ini adalah kelanjutan dari ketentuan PPN dan PPh/PTE atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah diatur dalam Perppu 1/2020.

Sebagaimana yang diatur dalam UU 2/2020, pelaku PMSE wajib memungut PPN atas penyerahan produk digital dari luar daerah ke dalam daerah pabean. Pelaku PMSE yang memungut PPN PMSE adalah korporasi yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Sejak Juli 2020 hingga Juni 2021, DJP telah menunjuk 75 pelaku PMSE sebagai pemungut PMSE. Total PPN PMSE yang terkumpul dari terhitung sejak pertama kali berlaku pada Juli 2020 hingga Juni 2021 tercatat mencapai Rp2,25 triliun.

Terkait dengan pengenaan PPh ataupun PTE PMSE, pemerintah sampai dengan saat ini masih belum memberlakukan ketentuan teknis yang mengatur secara lebih terperinci tentang PPh dan PTE tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN