KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Ungkap Hingga 12 Desember 2023, APBN Defisit Rp35 Triliun

Dian Kurniati
Jumat, 15 Desember 2023 | 14.37 WIB
Sri Mulyani Ungkap Hingga 12 Desember 2023,  APBN Defisit Rp35 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (15/12/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kinerja APBN hingga 12 Desember 2023 mengalami defisit senilai Rp35 triliun. Angka tersebut setara dengan 0,17% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat senilai Rp2.553,2 triliun. Sementara itu, realisasi belanja negara tercatat senilai Rp2.588 triliun. Menurut Sri Mulyani, defisit anggaran tersebut tergolong sangat kecil.

“Defisit kita yang hanya Rp35 triliun jauh lebih kecil dari desain defisit awal yang sebesar Rp598 triliun, serta yang diturunkan jadi Rp479,9 triliun," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (15/12/2023).

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara yang senilai Rp2.553,2 triliun itu tumbuh sebesar 4,1%. Nilai realisasi itu setara dengan 103,7% dari target awal atau 96,8% dari target yang direvisi melalui Perpres 75/2023. Pendapatan negara ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan.

Penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp1.996,4 triliun. Penerimaan itu terdiri atas pajak senilai Rp1.739,8 triliun serta kepabeanan dan cukai senilai Rp356,5 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp554,5 triliun.

Kemudian, realisasi belanja pemerintah pusat tercatat senilai Rp1.840,4 triliun, sedangkan transfer ke daerah mencapai Rp747,8 triliun. Sri Mulyani lantas meminta jajarannya mengoptimalkan pendapatan negara hingga akhir tahun.

"Belanja ini masih mengalami kontraksi 4,1%. Penyebabnya bukan karena belanja K/L yang turun, tetapi karena subsidi BBM yang mengalami penurunan," ujarnya.

Pada APBN 2023, pemerintah awalnya merancang defisit senilai Rp598,2 triliun atau 2,84% PDB. Target tersebut kemudian direvisi melalui Perpres 75/2023, yakni menjadi senilai Rp479,9 triliun atau 2,27% PDB. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.