KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: THR Aparatur Negara dan Pensiunan Hampir Cair 100 Persen

Dian Kurniati | Rabu, 03 April 2024 | 09:30 WIB
Sri Mulyani: THR Aparatur Negara dan Pensiunan Hampir Cair 100 Persen

Menkeu Sri Mulyani tiba untuk mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara dan pensiunan sudah hampir selesai hingga 2 April 2024 pukul 13.00 WIB.

Sri Mulyani mengatakan jutaan aparatur negara dan pensiunan telah menerima THR. Meski demikian, pembayaran THR kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan memiliki progres yang berbeda-beda.

"Secara umum, realisasi THR untuk ASN/TNI/Polri maupun pensiunan sudah hampir 100% tersalurkan," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Sri Mulyani menuturkan realisasi penyaluran THR untuk ASN pusat/TNI/Polri telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2,07 juta pegawai/personel. THR tersebut dibayarkan oleh 13.205 satker atau 99,96% dari 13.210 satker.

Apabila diperinci, pembayaran THR PNS senilai Rp8,40 triliun diberikan untuk 1,03 juta pegawai. Kemudian, pembayaran THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai Rp347,63 miliar diberikan untuk 79.455 pegawai.

Setelah itu, pembayaran THR untuk 474.141 personel/pegawai Polri senilai Rp3,42 triliun. Lalu, pembayaran THR untuk 492.701 personel/pegawai TNI mencapai Rp3,00 triliun. Adapun realisasi penyaluran THR untuk 3,54 juta pegawai mencapai Rp11,33 triliun.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Pencairan THR melalui PT Taspen senilai Rp9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan atau 99,97% dari 3,07 juta pensiunan. Sementara itu, pencairan THR melalui PT Asabri senilai Rp1,34 triliun untuk 476.067 pensiunan atau 98,32% dari 482.182 pensiunan.

Di sisi lain, realisasi THR untuk ASN daerah yang sudah disalurkan pemda senilai Rp8,55 triliun untuk 1,58 juta pegawai. Jumlah pemda yang sudah menyalurkan THR mencapai 290 pemda atau 53,51% dari 542 pemda.

"THR dan gaji ke-13 diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Pemerintah telah menerbitkan PP 14/2024 yang mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Pada tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR.

Alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp18 triliun. Pada ASN daerah, dianggarkan Rp19 triliun melalui dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2024 sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Adapun alokasi THR untuk pensiunan senilai Rp11,65 triliun.

Komponen THR yang dibayarkan pada tahun ini, meliputi gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Pada instansi pemerintah daerah, dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sementara itu, komponen THR yang dibayarkan untuk pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS