PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sri Mulyani Sebut PPS Dongkrak Penerimaan PPh Final, Tumbuh 5,6%

Dian Kurniati
Rabu, 23 Februari 2022 | 12.00 WIB
Sri Mulyani Sebut PPS Dongkrak Penerimaan PPh Final, Tumbuh 5,6%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai menutup pertemuan pertama tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) hingga 31 Januari 2022 mengalami pertumbuhan 5,6% yoy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan itu berbanding terbalik dari situasi periode yang sama 2021, ketika terkontraksi 14,3%. Menurutnya, penerimaan tersebut terutama didukung pembayaran PPh final untuk program pengungkapan sukarela (PPS).

"Ini terutama untuk kebijakan PPS, yaitu pengungkapan sukarela," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

Sri Mulyani mengatakan PPS telah membuat penerimaan PPh final kembali ke zona positif setelah mengalami kontraksi pada kuartal III dan IV/2021. Saat itu, penerimaan PPh final mengalami kontraksi masing-masing 1,9% dan 9,6%.

Menurutnya, penerimaan PPh final juga memiliki kontribusi sebesar 8,78% terhadap penerimaan pajak pada Januari 2022 yang senilai Rp109,11 triliun.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.