JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
PMK yang telah ditandangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dia mengungkapkan peneribitan PMK ini diharapkan bisa membantu lembaga keuangan untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan Perppu 1/2017. Sri mengapresiasi seluruh partisipan yang telah mendukung berbagai hal dalam menjalankan Perppu 1/2017.
“PMK ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan, serta ancaman kepada otoritas pajak,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (5/6).
Mantan Pejabat Bank Dunia itu meminta seluruh petugas pajak untuk menjaga sebaik-baiknya kepercayaan yang diberikan para pemangku kepentingan dengan menjunjung tinggi kerahasiaan informasi keuangan yang diterima.
“Gunakan informasi tersebut semata-mata untuk kepentingan pengumpulan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Selain itu, Sri mengapresiasi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM,Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, khususnya para lembaga keuangan yang telah memberikan dukungan besar terhadap Perppu 1/2017. (Amu)