KINERJA FISKAL

Sri Mulyani: Penerimaan PPh Badan Masih Alami Tekanan Sangat Berat

Dian Kurniati | Selasa, 22 September 2020 | 12:53 WIB
Sri Mulyani: Penerimaan PPh Badan Masih Alami Tekanan Sangat Berat

Ilustrasu. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga Agustus 2020 masih mengalami kontraksi 27,52%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, pos penerimaan ini mampu tumbuh positif 0,81%.

Data ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020). Dia menyebut pandemi virus Corona masih memberikan tekanan yang cukup berat terhadap korporasi di Indonesia.

“Penerimaan PPh badan kita masih mengalami tekanan yang sangat berat," katanya.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Kontraksi pada penerimaan PPh badan telah terjadi sejak kuartal I/2020. Saat itu, kontraksi penerimaan PPh badan tercatat sebesar minus 13,56%. Namun, pada kuartal II/2020 kontraksinya mencapai 26,69%. Secara bulanan, kontraksi penerimaan PPh badan pada Juli 2020 sebesar 45,55%, sedangkan pada Agustus 2020 mencapai 49,14%.

Sri Mulyani menyebut kontraksi pada penerimaan PPh badan tersebut merupakan efek lanjutan adanya pandemi virus Corona. Menurutnya, banyak korporasi yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi virus Corona sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.

"Pada Juli dan Agustus ini kontraksinya bahkan mendekati 50%. Ini berarti sektor usaha atau badan mengalami tekanan yang luar biasa," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani berharap kontraksi penerimaan PPh badan bisa mengecil pada bulan-bulan mendatang. Namun demikian, pemerintah juga telah memperbesar diskon angsuran PPh badan dari 30% menjadi 50%.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga Agustus 2020 juga mengalami kontraksi 3,06%. Pada kuartal I/2020 penerimaan PPh Pasal 26 mampu tumbuh positif 24,59, tetapi melemah pada kuartal II/2020 menjadi 11,57%.

Penerimaan PPh final juga menunjukkan pola yang sama, yakni kembali kontraksi pada kuartal II/2020 sebesar 11,87%. Padahal, pada kuartal I/2020, penerimaannya masih tumbuh 9,75%. Adapun hingga Agustus 2020, penerimaan PPh final tercatat kontraksi 5,57%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak