PERPU REFORMASI KEUANGAN

Sri Mulyani: Pemerintah Masih Kaji Pengembalian Tugas OJK ke BI

Dian Kurniati | Sabtu, 05 September 2020 | 07:01 WIB
Sri Mulyani: Pemerintah Masih Kaji Pengembalian Tugas OJK ke BI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Reformasi Keuangan, yang akan mengalihkan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI).

Menteri Keuangan tidak membantah mengenai rencana penerbitan perpu yang mengintegrasikan tugas OJK dan BI tersebut. Meski demikian, dia menyatakan semuanya masih dalam tahap kajian.

"Terkait dengan penguatan koordinasi, sedang dikaji penguatan sektor keuangan secara terintegrasi termasuk pengintegrasian pengaturan mikro-makroprudensial," katanya melalui konferensi video, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Pengaturan kebijakan mikroprudensial yang dimaksud Sri Mulyani saat ini berada pada OJK, sedangkan kebijakan makroprudensial berada di BI. Dia mengatakan pengaturan mikroprudensial dan makroprudensial baru dipisahkan saat OJK terbentuk pada 2013.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah ingin mengkaji efektivitas pemisahan pengaturan mikro-makroprudensial selama ini. "Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dikaji secara lebih hati-hati dalam rangka memperkuat sistem pengawasan perbankan," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan kajian mengenai pengaturan mikro-makroprudensial tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Menurutnya, upaya tersebut penting agar langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat ditangani dengan lebih efektif dan dapat diandalkan (reliable).

Ia menambahkan kajian tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan asesment forward looking, termasuk merujuk pada hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang dilakukan secara berkala oleh KSSK.

Kajian juga mencakup penguatan di sisi basis data yang terintegrasi antarlembaga, serta koordinasi antarlembaga yang mencakup OJK, BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pemerintah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024