EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani: Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 16:02 WIB
Sri Mulyani: Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kembali rencana pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama 6 bulan.

Sri Mulyani mengatakan pajak final 0,5% terhadap omzet pelaku UMKM tersebut akan ditanggung pemerintah. Dia berjanji segera menyelesaikan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pembebasan pajak UMKM tersebut.

“UMKM pajaknya ditanggung pemerintah, sehingga mereka tidak perlu membayar pajak selama 6 bulan," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Sri Mulyani belum menyebutkan nilai insentif pembebasan pajak UMKM tersebut. Namun, insentif itu akan menggunakan pos anggaran dukungan industri dari belanja penanganan dampak virus Corona pada APBN yang senilai Rp70 triliun.

Sri Mulyani berharap pembebasan pajak tersebut bisa membantu UMKM bertahan di tengah tekanan akibat pandemi virus Corona. "Itu akan menjadi tambahan stimulus bagi UMKM," ujarnya.

Pembebasan pajak UMKM selama 6 bulan tersebut juga sempat diutarakan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki. Teten menyebut pembebasan pajak UMKM telah diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pekan lalu. Simak artikel ‘Wah, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Pelaku UMKM Selama 6 Bulan’.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Menurut Teten, pembebasan pajak tersebut akan menjadi stimulus untuk membantu pelaku UMKM. Dia menyebut UMKM telah memberikan kontribusi besar pada produk domestik bruto nasional, yakni mencapai 60%. UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sampai 97%. Selain itu, 99% pengusaha Indonesia adalah UMKM, yang 89% di antaranya berada di level mikro.

Selain pembebasan pajak, pelaku UMKM juga bisa merestrukturisasi kredit, subsidi bunga kredit, serta penundaan membayar kreditnya. Pemerintah juga berencana memberikan tambahan kredit modal kerja untuk para UMKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 April 2020 | 10:52 WIB

Beberapa waktu belakangan banyak berkutit dengan UMKM, semoga dengan kebijakan ini nantinya dapat mendorong UMKM

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M