KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Bukan Instrumen Eksklusif

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2023 | 17:18 WIB
Sri Mulyani: Pajak Bukan Instrumen Eksklusif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pelaksanaan mandat dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tetap akan mempertimbangkan situasi perekonomian serta kepentingan besar lainnya.

Sri Mulyani mengatakan pelaksanaan kebijakan pajak ataupun bea dan cukai akan diletakkan dalam konteks pengelolaan perekonomian Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun berbagai peraturan turunan dari UU HPP.

“Jadi, pajak maupun keuangan negara itu bukan instrumen eksklusif, tetapi dia merupakan instrumen untuk mengelola perekonomian kita,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Dengan konteks tersebut, permasalah mengenai waktu (timing) dan proses perumusan kebijakan tidak berjalan sendiri. Kemenkeu, sambungnya, akan terus berkonsultasi dengan pihak terkait di level internal kabinet dan stakeholder eksternal.

“Ini merupakan suatu mekanisme yang sehat dan kita jaga. Menjaga perekonomian ya harus memang harus bersama-sama, tidak oleh satu pihak saja,” kata Sri Mulyani.

Adapun terkait dengan aturan-aturan terkait dengan UU HPP yang akan dikeluarkan ataupun sudah dirilis, DJP akan melakukan komunikasi dan sosialisasi. Sri Mulyani berharap dengan adanya komunikasi, ada hubungan yang makin baik antara otoritas dan wajib pajak.

“Sehingga akan muncul hubungan yang makin sehat dan baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan para pembayar pajak. Transparansi serta sistem yang makin predictable juga akan menimbulkan kepercayaan yang makin baik,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah