INSENTIF FISKAL

Sri Mulyani Mulai Susun PMK Insentif Mobil Listrik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 11:35 WIB
Sri Mulyani Mulai Susun PMK Insentif Mobil Listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Aturan main terkait tata cara pemberian insentif pengembangan mobil listrik mulai disusun oleh Kementerian Keuangan. Dengan demikian fasilitas fiskal dapat segera dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kementeriannya menunggu payung hukum yang lebih tinggi sebelum menyususun Paraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, inisiasi mulai dilakukan sembari menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) dirilis.

“Untuk PMK-nya, menunggu PP dan Perpresnya dulu, tapi kami sudah mulai siapkan,” katanya di Kompleks Istana Presiden, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan penyusunan rancangan beleid terkait tata cara tersebut sebagai bagian dari usaha pemerintah mendorong industri mobil ramah lingkungan. Dukungan tersebut menurutnya diberikan pemerintah secara komprehensif.

Sri Mulyani menambahkan dukungan penuh pemerintah tersebut bukan tanpa alasan. Dalam jangka panjang, industri otomotif ramah lingkungan tidak hanya mendapat tempat di pasar domestik tapi juga mampu kompetitif untuk pasar internasional.

Oleh karena itu, rantai pasok mulai diinisiasi oleh pemerintah. Industri manufaktur untuk komponen paling penting dari mobil listrik, yaitu baterai lithium, mulai dibangun di Morowali, Sulawesi tengah.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

“Industri otomotif ini supply chain-nya cukup kompleks. Jadi, kita tidak membangun untuk konsumsi dalam negeri saja karena tren seluruh dunia untuk kendaraan yang berbasis listrik sangat meningkat,” paparnya.

Bila tidak aral melintang, dua payung hukum tersebut akan meluncur pada akhir Juli 2019. Perpres akan manjadi landasan dalam pengembangan industri mobil listrik. PP akan mengubah skema pamajakan tidak hanya berdasarkan kapasitas mesin tapi juga berdasarkan emisi yang dihasilkan.

“Rilisnya insyaallah bulan ini,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP