KEBIJAKAN INVESTASI

Sri Mulyani Berikan 5 Insentif Ini Bagi Sektor Migas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 September 2016 | 11:01 WIB
 Sri Mulyani Berikan 5 Insentif Ini Bagi Sektor Migas

Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers bersama Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (23/9). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bertekad meningkatkan investasi dan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia, salah satunya dengan menyuntikkan 5 insentif sekaligus pada investasi di sektor migas.

Kelima insentif itu diberikan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pembahasan revisi beleid tersebut cukup memakan banyak waktu lantaran ada dua Undang-Undang (UU) yang harus diharmonisasi.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Dia mengaku harus mencocokkan pasal demi pasal dalam PP Nomor 79 Tahun 2010 dengan UU yang berkaitan untuk menjaga konsistensi.

Menurutnya, pemberian insentif ini melibatkan dua kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berikut ini poin-poin revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan:

  1. Pajak pertambahan nilai (PPN) impor, PPN dalam negeri, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bea masuk pada masa eksplorasi ditanggung pemerintah.
  2. Pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi yang mencakup pembebasan PPN impor, PPN dalam negeri, PBB dan bea masuk.
  3. Pembebasan pajak penghasilan (PPh) pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.
  4. Kejelasan fasilitas non fiskal seperti investment credit, percepatan depresiasi, dan domestic market obligation (DMO) holiday.
  5. Memberlakukan rezim sliding scale, di mana pemerintah akan mendapatkan bagi hasil lebih apabila harga minyak meningkat tajam.

Sri Mulyani berharap suntikan insentif tersebut bisa menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi perusahaan migas. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS