ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan WP Dianggap Tak Disampaikan, Ternyata karena ‘Tak Lengkap’

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 April 2024 | 14:00 WIB
SPT Tahunan WP Dianggap Tak Disampaikan, Ternyata karena ‘Tak Lengkap’

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui saluran Kring Pajak, seorang wajib pajak mengajukan konfirmasi atas surat yang dikirimkan Ditjen Pajak (DJP) kepada dirinya. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa SPT Tahunan yang dilaporkannya dianggap tidak disampaikan.

Usut punya usut, ternyata sebelumnya DJP sempat mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT kepada wajib pajak yang bersangkutan tetapi tidak direspons. Wajib pajak sendiri sebenarnya telah melaporkan SPT Tahunan pada Februari 2024. Namun, karena dianggap tidak lengkap maka otoritas meminta kelengkapan dokumen.

"Berdasarkan surat tersebut [mengacu pada tangkapan layar dokumen] diinformasikan bahwa SPT yang dilaporkan belum lengkap, sehingga KPP mengirim surat permintaan kelengkapan. Namun, tidak ada respons," cuit Kring Pajak, dikutip pada Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Dari narasi yang disampaikan wajib pajak, terlihat bahwa wajib pajak yang bersangkutan merasa tidak menerima surat permintaan kelengkapan SPT dari KPP. Jika demikian adanya, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk menanyakan langsung ke KPP yang bersangkutan.

Informasi alamat kantor, email, dan nomor telepon serta WhatsApp KPP bisa dicel pada kanal pajak.go.id/id/unit-kerja.

"[Merespons surat kedua yang diterima] silakan melengkapi dokumen yang diminta oleh petugas KPP. Terkait surat pertama yang ternyata tidak diterima, bisa juga dikonsultasikan langsung dengan AR atau petugas di KPP," sambung DJP.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Bagaimana Alur Penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT?

KPP bakal menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT dalam hal SPT yang disampaikan wajib pajak lewat e-filing tidak sepenuhnya dilampiri dokumen yang dipersyaratkan.

Surat permintaan kelengkapan SPT diterbitkan setelah KPP melakukan penelitian terhadap SPT yang disampaikan oleh wajib pajak.

Dalam jangka waktu 30 hari setelah terbitnya surat permintaan kelengkapan SPT, wajib pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT dalam bentuk PDF ataupun format lain dengan cara diunggah lewat e-filing, disampaikan langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, disampaikan lewat pos, ataupun disampaikan lewat jasa ekspedisi/kurir.

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Atas penyampaian kelengkapan SPT tersebut, KPP akan melakukan penelitian kesesuaian kelengkapan SPT yang disampaikan wajib pajak dengan surat permintaan kelengkapan SPT.

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam jangka waktu 30 hari atau menyampaikan kelengkapan SPT tetapi tidak sesuai dengan surat permintaan kelengkapan SPT, wajib pajak akan diterbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!