KEBIJAKAN PAJAK

Soal Restitusi, Pelaku Usaha Siap Dilakukan Post-audit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2019 | 17:47 WIB
Soal Restitusi, Pelaku Usaha Siap Dilakukan Post-audit

Ketua Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Johnny Darmawan.

JAKARTA, DDTCNews - Langkah Ditjen Pajak untuk mempercepat restitusi banyak dimanfaatkan wajib pajak. Uji kepatuhan tidak menjadi soal ketika proses restitusi berlangsung dengan cepat.

Ketua Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Johnny Darmawan mengatakan pelaku usaha tidak keberatan dengan skema post-audit untuk restitusi yang dipercepat. Pasalnya, restitusi yang cepat dapat memperlancar kerja korporasi.

"Jadi kita terbuka saja silahkan untuk post-audit tapi uang restitusi dikembalikan dengan cepat," katanya kepada DDTCNews, Rabu (24/4/2019).

Baca Juga:
Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Johnny menambahkan kebijakan restitusi selama ini menjadi keluhan pelaku usaha. Proses yang berbelit dan memakan waktu lama menjadi persoalan dalam mengajukan pengembalian kelebihan bayar pajak.

Oleh karena itu, dia menyambut baik perbaikan kebijakan untuk melakukan percepatan restitusi dari satu tahun menjadi satu bulan. Aturan yang termaktub dalam PMK No.39/2018 disebutnya sangat membantu dunia usaha khususnya sektor industri pengolahan.

"Ketika perusahaan dapat restitusi cepat maka cash flow bisa lancar yang efeknya bisa meningkatkan efisiensi perusahaan," paparnya.

Baca Juga:
Urus Restitusi Pajak hingga Rp 100 Juta, DJP Jelaskan Prosedurnya

Seperti diketahui, Ditjen Pajak mencatat realisasi restitusi pajak selama Januari—Maret 2019 tercatat senilai Rp50,65 triliun. Angka ini tumbuh 47,83% (yoy), lebih tinggi dari posisi pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 34,26%.

Restitusi terbesar pada pos pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp38,21 triliun atau tumbuh 46,2% (yoy). Restitusi pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat senilai Rp12,13 triliun atau tumbuh 61,6%.

Sementara itu, dari industri pengolahan, pertumbuhan restitusi melonjak 60,6%. Penerimaan pajak sektor ini per akhir Maret 2019 tercatat juga mengalami penurunan 8,8% (yoy). Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak dari industri pengolahan naik 20,2%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Minggu, 17 Maret 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus Restitusi Pajak hingga Rp 100 Juta, DJP Jelaskan Prosedurnya

Jumat, 15 Maret 2024 | 11:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ini Opsi Jika Wajib Pajak UMKM Ternyata Kelebihan Setor PPh Final

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi