KEBIJAKAN PAJAK

Soal Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, Ini Kata Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juni 2019 | 11:10 WIB
Soal Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Risiko tergerusnya penerimaan akibat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan diyakini mampu terkompensasi dengan kenaikan kepatuhan wajib pajak.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan wacana penurunan PPh badan tidak berfokus pada besaran tarif semata. Perluasan basis pajak merupakan aspek lain yang menjadi atensi utama pemerintah dalam rencana pemangkasan tarif PPh badan.

“Tarif PPh badan turun itu dirjen pajak yang akan menganalisis. Namun, kami lihat dari sisi sinerginya, kami mencoba mengoptimalkan bagaimana membayar pajak itu mudah,” katanya di Kantor Pusat DJP, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Pemangkasan tarif, menurut Mardiasmo, akan menjadi salah jalan untuk mendorong perluasan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak. Tarif yang lebih rendah merupakan insentif bagi dunia usaha untuk sukarela membayar kewajiban pajaknya.

Selain itu, komparasi dengan negara lain terkait kebijakan tarif pajak juga mendapat tempat dalam pembahasan internal Kemenkeu. Oleh karena itu, pemangkasan tarif pajak, terutama untuk korporasi, harus memperhitungkan banyak aspek.

Melalui kalkulasi yang matang tersebut, pemangkasan tarif pajak diharapkan tidak menggerus penerimaan secara signifikan. Aspek ini menjadi perhatian karena struktur penerimaan pajak nasional yang didominasi setoran dari korporasi.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

“Kalau lebih komparatif dengan negara lainnya maka dengan sendirinya akan timbul kepatuhan. Pada akhirnya, bisa mengompensasi penurunan pajak,” katanya.

Seperti diketahui wacana pemangkasan tarif PPh badan kembali menghangat saat Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan mengkaji penurunan tarif hingga menjadi 20%. Otoritas masih berhitung terkait risiko fiskal dan efeknya bagi investasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari