PP 50/2022

Soal Penetapan Tersangka Pidana Pajak, DJP: Tidak Mungkin Ugal-Ugalan

Dian Kurniati | Jumat, 16 Desember 2022 | 17:43 WIB
Soal Penetapan Tersangka Pidana Pajak, DJP: Tidak Mungkin Ugal-Ugalan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - PP 50/2022 mengatur penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penetapan tersangka tetap harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, DJP juga akan berhati-hati dalam menetapkan seorang tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.

"Dengan pasal ini, kita sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka. Enggak mungkin DJP ugal-ugalan," katanya, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Neilmaldrin mengatakan Pasal 61 ayat (1) PP 50/2022 memberikan ruang untuk penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Namun, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Pada tahapan ini, fiskus bakal memastikan wajib pajak telah menerima surat pemanggilan dari DJP, misalnya melalui bukti tanda terima yang diteken wajib pajak.

Di sisi lain, penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan juga harus berdasarkan 2 alat bukti yang sah. Ketika sudah terdapat 2 alat bukti yang sah, artinya telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana pada wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Ketika tersangka tidak juga memenuhi panggilan, penyidik akan melakukan tindakan berupa mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional, mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.

Neilmaldrin menjelaskan di tingkat kantor wilayah (kanwil) memang terdapat banyak wajib pajak yang dilakukan bukti permulaan. Secara substansi, wajib pajak tersebut biasanya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana perpajakan, tetapi tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka, sehingga prosesnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Menurutnya, penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan akan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pasalnya, berkas tersebut bakal diserahkan kepada kejaksaan untuk proses berikutnya.

"Karena nanti berkasnya ke kejaksaan. Ini saja kita sudah hati-hati kita tetap harus bolak-balik [untuk memperbaiki berkas]," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi