PP 50/2022
Soal Penetapan Tersangka Pidana Pajak, DJP: Tidak Mungkin Ugal-Ugalan
Dian Kurniati | Jumat, 16 Desember 2022 | 17:43 WIB
Soal Penetapan Tersangka Pidana Pajak, DJP: Tidak Mungkin Ugal-Ugalan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - PP 50/2022 mengatur penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penetapan tersangka tetap harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, DJP juga akan berhati-hati dalam menetapkan seorang tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.

"Dengan pasal ini, kita sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka. Enggak mungkin DJP ugal-ugalan," katanya, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Neilmaldrin mengatakan Pasal 61 ayat (1) PP 50/2022 memberikan ruang untuk penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Namun, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Pada tahapan ini, fiskus bakal memastikan wajib pajak telah menerima surat pemanggilan dari DJP, misalnya melalui bukti tanda terima yang diteken wajib pajak.

Di sisi lain, penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan juga harus berdasarkan 2 alat bukti yang sah. Ketika sudah terdapat 2 alat bukti yang sah, artinya telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana pada wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar

Ketika tersangka tidak juga memenuhi panggilan, penyidik akan melakukan tindakan berupa mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional, mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.

Neilmaldrin menjelaskan di tingkat kantor wilayah (kanwil) memang terdapat banyak wajib pajak yang dilakukan bukti permulaan. Secara substansi, wajib pajak tersebut biasanya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana perpajakan, tetapi tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka, sehingga prosesnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Menurutnya, penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan akan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pasalnya, berkas tersebut bakal diserahkan kepada kejaksaan untuk proses berikutnya.

"Karena nanti berkasnya ke kejaksaan. Ini saja kita sudah hati-hati kita tetap harus bolak-balik [untuk memperbaiki berkas]," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?