PP 29/2020

Soal Laporan Pemanfaatan Fasilitas Pajak PP 29/2020, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 17:02 WIB
Soal Laporan Pemanfaatan Fasilitas Pajak PP 29/2020, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Sigle Login DJP Online. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan mekanisme pelaporan pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 akan dilakukan secara online.

Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu harus menyampaikan laporan secara kepada DJP. DJP Online akan menjadi tempat pelaporan. Simak artikel ‘Lengkap! Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Fasilitas Pajak PP 29/2020’.

“Jadi, semua [laporan realisasi insentif] diarahkan ke online," kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Tambah Jenis Jasa Keuangan yang Dapat Insentif PPh di IKN

Iwan menuturkan dalam jangka panjang, laporan manual akan bergeser kepada sistem elektronik di DJP Online. Oleh karena itu, mekanisme pelaporan fasilitas dalam beleid itu juga sepenuhnya akan dilakukan secara online.

Adapun untuk insentif tambahan pengurangan penghasilan bruto Sebesar 30% untuk wajib pajak yang memproduksi alat kesehatan untuk keperluan penanganan Covid-19 harus menyampaikan laporan biaya produksi. Laporan tersebut disampaikan secara daring melalui sistem DJP dan paling lambat disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT PPh tahunan.

Kemudian untuk sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto juga wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan melalui sistem elektronik DJP. Laporan tersebut disampaikan paling lambat pada akhir tahun pajak diterimanya sumbangan.

Baca Juga:
Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriterianya

Kewajiban menyampaikan laporan juga berlaku untuk insentif bagi pembelian kembali (buyback) saham yang diperjualbelikan di bursa. Wajib pajak harus melampirkan laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia, pada SPT PPh tahunan.

"Ke depan kita tidak lagi memfasilitasi laporan manual,” terang Iwan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru