KEBIJAKAN CUKAI

Soal BBM dan Detergen Bakal Kena Cukai, Ini Kata Kepala BKF

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juni 2022 | 16:30 WIB
Soal BBM dan Detergen Bakal Kena Cukai, Ini Kata Kepala BKF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan pengenaan cukai atas BBM, detergen, ataupun ban karet tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan prioritas pemerintah saat ini ialah untuk mempertahankan harga pada level konsumen, terbukti dengan tidak naiknya harga Pertalite dan tarif listrik.

"Jadi sekarang ini dalam konteks menimbang-nimbang kiri dan kanan. Ini dalam 5 tahun, jangka menengah atau jangka panjang. Jadi kita menyiapkan," katanya ketika ditemui di Gedung DPR, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Febrio menuturkan detergen, BBM, dan ban karet juga belum akan dikenai cukai baik dalam waktu dekat ini. Meski demikian, kajian atas penetapan ketiga barang tersebut sebagai barang kena cukai (BKC) akan terus berjalan.

"Ini kan bagian dari kami melihat aspek lingkungan. Kita tahu emisi dari fossil fuel tinggi sekali, baik batu bara maupun BBM," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini baru mengenakan cukai atas produk hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol. Pemerintah sebenarnya sudah mewacanakan untuk menambah barang kena cukai.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Salah satunya ialah minuman berpemanis dalam kemasan dan produk plastik. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih belum menetapkan kedua barang tersebut sebagai barang kena cukai.

Saat ini, penerimaan cukai ditargetkan mencapai Rp203,92 triliun atau tumbuh 4,3% dibandingkan dengan tahun lalu senilai Rp195,5 triliun. Per April 2022, realisasi penerimaan cukai sudah mencapai Rp78,56 triliun atau 39% dari target. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 13 Juni 2022 | 22:59 WIB

Cukai dikenakan terhadap barang/jasa tertentu yang memiliki eksternalitas negatif

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari