PELAYANAN PAJAK

Situs Web Sempat Tak Bisa Diakses, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 16:24 WIB
Situs Web Sempat Tak Bisa Diakses, Ini Penjelasan DJP

Tampilan depan situs web DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Sistem elektronik DJP sempat bermasalah pada hari ini. Hal tersebut mengakibatkan wajib pajak tidak bisa mengakses laman pajak.go.id untuk beberapa saat.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengonfirmasi sistem online DJP sempat bermasalah pada siang menjelang sore hari ini, Senin (29/6/2020). Dia menyebutkan situasi tersebut tidak berlangsung lama sehingga sistem kembali pulih dan bisa diakses.

"Saat ini pajak.go.id sudah kembali normal,” katanya, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Iwan mengaku akan menelusuri penyebab sempat tidak bisa diaksesnya laman pajak.go.id pada hari ini. Dia mengatakan tidak ada jadwal pemeliharaan layanan berbasis daring yang dilakukan oleh otoritas.

Penelusuran tersebut untuk memastikan penyebab tidak bisa diaksesnya laman pajak.go.id dan juga untuk memastikan sistem online DJP tetap bisa dimanfaatkan wajib pajak dengan optimal. Pasalnya, saat laman pajak.go.id tidak bisa diakses, hal yang sama berlaku untuk pelayanan elektronik DJP. Kejadian pada pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Saat ini [Sistem online DJP] sedang dicek," ungkap Iwan.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Seperti diketahui, pekan lalu, DJP melakukan pemeliharaan dan pembaruan sistem untuk aplikasi e-Faktur. Hal ini membuat aplikasi tidak bisa diakses untuk beberapa jam. Proses tersebut dirampungkan DJP pada Rabu, 24 Juni 2020. Sistem kembali normal.

Jika hingga saat ini masih mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi e-Faktur, wajib pajak diminta untuk memastikan koneksi internet tersambung, sertifikat elektronik masih berlaku (belum kedaluwarsa), dan aplikasi e-Faktur tidak diblok oleh firewall atau antivirus. Simak artikel ‘Masih Terkendala Pakai Aplikasi e-Faktur? Ini Petunjuk dari DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya