KOTA MAKASSAR

Sistem Pajak Online Dongkrak PAD Kota Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2019 | 14:27 WIB
Sistem Pajak Online Dongkrak PAD Kota Ini

ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar meluncurkan program inovatif berupa sistem pajak online guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Kepala Bapenda Makassar Irwan Adnan sistem daring resmi tersebut diterapkan melalui tiga jenis alat yaitu tapping box, barebone, dan payment online system (POS). Alat ini akan akan diberikan kepada 1.500 objek pajak yang berada di Kota Makasar secara bertahap.

“Alat ini langsung merekam pembayaran pajak ke kas daerah. Barebone itu juga berguna dalam menyimpan data, agar dapat terkomputerisasi untuk objek pajak maupun untuk Bapenda itu sendiri. Untuk objek pajak yang masih menggunakan sistem manual makan akan diberikan pinjaman POS,” ujarnya di Malang, Rabu (1/5/2019).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Irwan menambahkan sistem ini akan menyasar beberapa jenis pajak, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir. Alat-alat tersebut dinilai akan membantu menggenjot pembayaran pajak di daerah.

Selain itu, dia menegaskan, tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak menggunakan alat ini. Dia pun mengingatkan bahwa proses pembayaran pajak secara online ini akan langsung berada dalam pemantauan Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.

“Supervisi atau pembayaran dilakukan secara real time oleh KPK, jadi kalau ada yang tidak menaati aturan tersebut atau bahkan menolak, maka akan terpantau secara langsung oleh sistem online tersebut,” katanya dilansir dari makassarmetro.com

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Irwan mengungkapkan dalam masa uji coba selama beberapa minggu pada puluhan objek pajak, penerapan sistem online tersebut mampu meningkatkan PAD sebesar Rp2,5 miliar.

“Pada saat uji coba hanya untuk beberapa objek pajak saja, mungkin akan lebih baik hasilnya bila semua objek pajak menggunakan alat ini,” pungkanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?