PENGADILAN PAJAK

Sistem e-Tax Court Sudah Terintegrasi dengan Basis Data NPWP

Muhamad Wildan | Minggu, 05 November 2023 | 08:00 WIB
Sistem e-Tax Court Sudah Terintegrasi dengan Basis Data NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan sistem e-tax court saat ini sudah terhubung dengan sistem yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP).

Sekretariat Pengadilan Pajak menjelaskan sistem e-tax court sudah terhubung dengan basis data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam rangka mempermudah proses wajib pajak saat melakukan registrasi akun.

"Sistem telah dilengkapi dengan integrasi nomor keputusan keberatan sehingga informasi terintegrasi dan bisa langsung ditindaklanjuti sebagai informasi banding/gugatan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (4/11/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Semua berkas administrasi dan persuratan yang diperlukan juga bakal tersimpan sesuai dengan nomor sengketa yang diberikan. Dengan demikian, berkas-berkas yang diperlukan dapat dilengkapi hingga masa persidangan.

"Integrasi sistem ini tentu saja dilakukan secara terenkripsi, aman, dan dilakukan sepenuhnya untuk mendukung percepatan proses banding/gugatan sengketa yang dilaksanakan di Pengadilan Pajak," ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Menurut Pengadilan Pajak, e-tax court perlu digunakan oleh para pemohon banding dan kuasa hukum untuk mempercepat proses administrasi banding.

Dengan e-tax court, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mengirim surat uraian banding hanyalah 4,9 hari sejak diajukannya surat banding. Bila surat banding diajukan secara manual, waktu yang dibutuhkan mencapai 9 hari.

Selain itu, persidangan perdana juga bisa dilaksanakan dalam jangka waktu 4 bulan. Tanpa e-tax court, persidangan perdana baru dimulai dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan banding diterima. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS