EDUKASI PAJAK

Singgung Soal Edukasi Pajak, Sri Mulyani Minta DJP Lebih Membumi

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Maret 2022 | 14:15 WIB
Singgung Soal Edukasi Pajak, Sri Mulyani Minta DJP Lebih Membumi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Talkshow Bincang Bijak Soal Pajak pada gelaran Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan penjelasan terkait dengan pajak secara sederhana kepada masyarakat sehingga mudah dipahami.

Sri Mulyani mengatakan penjelasan yang diberikan otoritas pajak kepada masyarakat terkadang masih terlalu rumit dan susah dipahami. Dia juga berharap DJP tidak berasumsi bahwa masyarakat mudah tahu dan mudah paham mengenai pajak.

"Ini yang saya minta teman-teman pajak untuk dibumikan, disederhanakan, dan jangan berasumsi orang awam tahu dan mudah paham," katanya dalam Talkshow Bincang Bijak Soal Pajak pada gelaran Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Sebagai contoh, Sri Mulyani menemukan masih terdapat wajib pajak yang belum mengetahui tentang penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Padahal, PTKP sesungguhnya adalah benefit yang melekat pada setiap wajib pajak.

"Kadang-kadang, teman-teman pajak itu menganggap 'kayak gitu aja gak ngerti'. Ya memang enggak ngerti, sehingga harus di-ngerti-kan," ujarnya.

Tak hanya mengenai istilah yang mendasar, DJP juga perlu memberikan pemahaman perihal aspek-aspek teknis dalam penghitungan pajak sehingga wajib pajak tidak mengalami kebingungan ketika berusaha memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

"Jadi harus bekerja ekstra keras untuk menerjemahkan. Apalagi kalau masyarakat awam dikasih tahu soal pasal dalam undang-undang sudah mumet itu, enggak bunyi," tutur Sri Mulyani.

Menkeu berpandangan edukasi mengenai pajak memang harus dimunculkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga masyarakat dapat benar-benar memahami manfaat dari pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS