KOTA MAKASSAR

Setoran Pajak Restoran Triwulan I Tembus 35%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Mei 2018 | 11:15 WIB
Setoran Pajak Restoran Triwulan I Tembus 35%

MAKASSAR, DDTCNews – Kinerja setoran pajak restoran di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan menunjukan capaian positif. Tercatat hingga triwulan pertama tahun 2018 setoran jenis pajak ini sudah melampaui target yang ditetapkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pajak I dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Ibrahim Akkas dalam kegiatan sosialisiasi kepatuhan wajib pajak daerah untuk pajak restoran, Selasa (2/5).

"Bapenda Kota Makassar mencatat serapan anggaran triwulan pertama untuk pajak restoran telah mencapai 35%," katanya.

Baca Juga:
Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Meski tidak menyebutkan nominal pajak yang disetorkan, namun capaian setoran pajak sudah melampaui target. Adapun target yang ditetapkan untuk pajak restoran ialah sebesar 25% untuk triwulan I.

Sementara itu, untuk mencapai target dalam satu masa anggaran pihaknya melakukan sejumlah cara dan pendekatan. Salah satunya adalah menggencarkan sosialisasi dan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran.

"Salah satu upaya kami dengan sosialisasi ini, ini merupakan kegiatan rutin tahunan untuk menyebarkan kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan," terang Ibrahim.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan di Provinsi NTT Punya 6 Tarif, Begini Perinciannya

Selain gencar melakukan sosialisasi, Ibrahim juga mengatakan bahwa Bapenda saat ini telah menerapkan sistem pelayanan terpadu. Melalui sistem tersebut, masyarakat kata dia akan lebih mudah dalam membayar pajak.

"Tahun ini kita sudah menerapkan sistem pelayanan terpadu di kantor, di mana masyarakat lebih mudah membayar pajaknya, kalau dulu sistem bayarnya parsial, masyarakat kini cukup bayar pajaknya di satu hotel saja," tutupnya dilansir Kabar News. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:25 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Jumat, 31 Mei 2024 | 16:30 WIB PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Pajak Kendaraan di Provinsi NTT Punya 6 Tarif, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:29 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:25 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pembelian Motor Listrik Sudah Tersalur ke 30 Ribu Pengguna

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:30 WIB REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai