KOTA MAKASSAR

Setoran Pajak Restoran Triwulan I Tembus 35%

Redaksi DDTCNews
Rabu, 02 Mei 2018 | 11.15 WIB
Setoran Pajak Restoran Triwulan I Tembus 35%

MAKASSAR, DDTCNews – Kinerja setoran pajak restoran di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan menunjukan capaian positif. Tercatat hingga triwulan pertama tahun 2018 setoran jenis pajak ini sudah melampaui target yang ditetapkan. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pajak I dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Ibrahim Akkas dalam kegiatan sosialisiasi kepatuhan wajib pajak daerah untuk pajak restoran, Selasa (2/5).

"Bapenda Kota Makassar mencatat serapan anggaran triwulan pertama untuk pajak restoran telah mencapai 35%," katanya.

Meski tidak menyebutkan nominal pajak yang disetorkan, namun capaian setoran pajak sudah melampaui target. Adapun target yang ditetapkan untuk pajak restoran ialah sebesar 25% untuk triwulan I.

Sementara itu, untuk mencapai target dalam satu masa anggaran pihaknya melakukan sejumlah cara dan pendekatan. Salah satunya adalah menggencarkan sosialisasi dan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran. 

"Salah satu upaya kami dengan sosialisasi ini, ini merupakan kegiatan rutin tahunan untuk menyebarkan kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan," terang Ibrahim.

Selain gencar melakukan sosialisasi, Ibrahim juga mengatakan bahwa Bapenda saat ini telah menerapkan sistem pelayanan terpadu. Melalui sistem tersebut, masyarakat kata dia akan lebih mudah dalam membayar pajak.

"Tahun ini kita sudah menerapkan sistem pelayanan terpadu di kantor, di mana masyarakat lebih mudah membayar pajaknya, kalau dulu sistem bayarnya parsial, masyarakat kini cukup bayar pajaknya di satu hotel saja," tutupnya dilansir Kabar News. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.